 |
| Azhari Syukur |
INHILKLIK.COM, Tembilahan - untuk keseragaman zakat fitrah di Indragiri Hilir (Inhil), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan qimat zakat fitrah tahun 1435 Hijriah atau 2014 Masehi.
'' Menurut hukum fiqih, yaitu satu Sha'in (gantang) makanan yang mengenyangkan.Satu sha'in sama dengan 10 kaleng susu cap nona, apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 Kg dan apabila ditukar dengan uang maka dibayar seharga beras dipasaran, waktu zakat fitrah ditentukan,''kata Kepala Kemenag Inhil, H Azhari Syukur, Senin (21/7/2014).
Sementara itu, berdasarkan hasil keputusan tim penetapan qimat zakat fitrah tahun 1435 Hijriah atau 2014 Masehi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tanggal 13 Ramadan lalu di Kantor Kementerain Agama (Kemenag),dikatakannya jugatelah ditetapkan 4 jenis beras yang digunakan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi masyarakat Inhil. ''Dengan berpedoman pada harga beras pasaran dalam kota Tembilahan, pada Minggu pertama Bulan Juli 2014, yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pemantauan tim dibeberapa pasar dikota Tembilahan,''tambahnya.
''Karena kita buat berdasarkan harga beras di Tembilahan, jadi buat masyarakat yang berada di kecamatan lain untuk menyesuaikan harganya sesuai dengan tempat tinggal masing-masing, karena setiap kecamatan harganya berbeda-beda. Jadi jika ditukar dengan uang dikali saja harga beras per Kilo Gram (Kg),'' ujar Azhari lagi.
Berikut 4 Jenis beras sesuai qimat zakat fitrah tahun 1435 H atau 2014 M di Kabupaten Inhil ditetapkan sebagai berikut:
1. Jenis beras solok asal Sumbar jenis kuri susu, harga Rp.12 Ribu per Kg dikali 2,5 Kg maka jumlah zakat fitrah Rp.30 ribu.
2.Jenis beras belida asal Palembang, harga Rp.10 Ribu per Kg dikali 2,5 Kg maka jumlah zakat fitrah Rp.25 ribu.
3.Jenis beras lokal, harga Rp.9,5 Ribu per Kg dikali 2,5 Kg maka jumlah zakat fitrah Rp.23,750.
4. Jenis beras asal Puala Jawa, harga Rp.9 Ribu per Kg dikali 2,5 Kg maka jumlah zakat fitrah Rp.22,500.(ayu/Goriau)