KPK akan Periksa Megawati Soal Kasus BLBI

Jumat, 11 Juli 2014

post

Megawati Sokarno Putri/Kompas

INHILKLIK.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

"Kita bakal panggil (Megawati), kita enggak masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati, karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu," kata Samad, dalam acara buka bersama, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Samad menerangkan tidak ada hambatan bagi lembaganya untuk memeriksa seseorang sebagai saksi. Terlebih Megawati sudah menjadi mantan presiden. Menurut Samad, lembaganya sudah pernah memeriksa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Presiden Boediono terkait kasus yang tengah ditangani lembaganya.

"Terus kirim surat Pak Anas atas permintaan SBY. Jadi enggak masalah panggil SBY dan kemungkinan besar," ujar Abraham.

Terkait penyelidikan SKL, KPK telah memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.

Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Laksamana mengaku diajukan sejumlah pertanyaan tim penyelidik KPK, termasuk soal rapat kabinet era Megawati yang membahas SKL BLBI.

Laksamana dimintai keterangan terkait penyelidikan proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor tersebut.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Hal ini dikenal dengan inpres tentang release and discharge. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Menurut Laksamana, penerbitan SKL tersebut merupakan amanat Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI.

"Waktu itu zaman Bu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi, ada TAP MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan," ujar Laksamana. SKL ini pun dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Pres No 8 Tahun 2002. (Inhilah)