Jual Solar ke Perusahaan, Manajer SPBU di Riau Jadi Tersangka

Jumat, 11 Juli 2014

post

Jual solar ke perusahaan, manajer SPBU di Riau jadi tersangka
Penimbunan solar. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman
INHILKLIK.COM - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res krimsus) Polda Riau resmi menetapkan manager SPBU No 14-284-699 Kubang Raya kabupaten Kampar Riau berinisial RY sebagai tersangka. Sebelumnya penyidik juga menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ini.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, saat ini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka yakni inisial RY manager SPBU, Ha selaku Pengawas SPBU, AD dan R selaku operator SPBU. Lalu inisial Af supir mobil Panter BM 1498 AI dan OA supir mobil box L300.

"Tersangka RY tidak ditahan karena mengalami sakit jantung dan diabetes, sementara 5 tersangka lainnya ditahan sejak Rabu (18/6) lalu,"kata Guntur kepada merdeka.com , Jumat (11/7) malam.

Dalam penyidikan kasus ini, kata Guntur, penyidik sudah memeriksa para saksi dan termasuk pemilik atau pengelola SPBU serta pihak Pertamina. Dia melanjutkan, Pengembangan kasus ini sedang proses memasuki tahap pertama.

"Penyidik juga akan memanggil ahli dari BPH Migas Pusat di Jakarta untuk dimintai keterangannya. Sedangkan untuk barang bukti akan segera dilelang, karena bisa mengalami penyusutan dan berbahaya,"jelas Guntur.

Seperti diberitakan merdeka.com sebelumnya, Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (18/6) lalu sekitar pukul 23.30 berhasil gerebek SPBU No 14-284-699 Jalan Kubang Raya Kilometer 5, Tambang kabupaten Kampar yang diduga telah menyalahgunakan solar bersubsidi.

Hasilnya berhasil diamankan 8 orang yang sedang mengisi BBM Solar bersubsidi ke tangki buatan yang telah dimodifikasi dalam 3 unit mobil. Dalam penggerebekan itu petugas menyita solar sebanyak 13.300 liter, dua mobil Isuzu Panter, L300 dan 1 truk Fuso BBM non subsidi 10 ribu liter.

Saat ini empat unit mobil tersebut yakni Isuzu Panter BM 1498 AI warna abu-abu, L300 BM 8720 KA, Panter Touring BM 1546 AT 1000 liter, dan Truk Fuso non subsidi 10 ribu liter BM 9047 FN sudah diamankan di kantor Dit Res Krimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu adalah inisial Ha selaku Pengawas SPBU, AD dan R selaku operator SPBU. Lalu inisial Af supir mobil Panter BM 1498 AI dan OA supir mobil box L300. (Merdeka)