Gaji Dibawah UMK, Disnakertrans Inhil akan Surati Perusahaan

Sabtu, 21 Juni 2014

post

Ilustrasi UMK/Internet
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan mengecek kebenaran pembayaran gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dibayarkan oleh 2 perusahaan yaitu Perusahaan Inhil Sarimas Kelapa (ISK) dan Agro Sarimas Indonesia (ASI).

''Terlebih dahulu kita akan cek kebenaran permasalahnnya, apakah memang perusahaan membayarkannya dibawah UMK,'' kata Kadisnakertrans Inhil, Fajar Husin kepada GoRiau.com, Sabtu (21/6/2014).

Dikatakan Fajar, jika perusahan memang menyalahi aturan yang berlaku tentunya Disnakertrans akan mengirimkan surat teguran agar pihak perusahaan segera membayarkan gaji sesuai dengan UMK Inhil tahun 2014 ini.

Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2014), buruh dari PT ASI dan ISK melakukan demo menuntut perusahaan agar membayarkan gaji mereka sesuai dengan UMK tahun ini, karena pihak perusahaan masih membayarkan gaji menurut UMK pada tahun 2013. (ayu/goriau)