Tujuh Saksi akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek e-KTP

Rabu, 04 Juni 2014

post

Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
INHILKLIK.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012. KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto menjadi tersangka.

Untuk kepentingan penyelidikan, hari ini, Selasa (3/6/2014), penyidik KPK memanggil manajemen PT LEN Industri dan pejabat Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Yang dari PT LEN, yakni Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan, Yani Kurniati selaku Kepala SPI PT LEN Industri, Agus Iswanto selaku Kepala Divisi DPU, dan satu orang karyawan bernama A Rahman.

Kemudian yang dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia adalah Yuniarto selaku Direktur Produksi, Tuti Nurbaiti selaku Manajer Pemasaran, Deddy Soepriadhi selaku Direktur Keuangan Umum dan SDM.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah berbagai tempat, seperti kantor PT LEN Industri di Bandung, kantor Percetakan Negara Republik Indonesia di Jakarta Pusat, kantor PT Quadra Solution, ruang kerja Mendagri Gamawan Fauzi, serta kantor PT Trisakti Mustika di Semarang, Jawa Tengah.

Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan data elektronik. (Suara)