Polresta Dalami Penyidikan Korupsi di Dispora Riau

Senin, 02 Juni 2014

post

Polresta Dalami Penyidikan Korupsi di Dispora Riau
Ilustrasi/Net
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Pekanbaru hingga, Senin (2/6) terus dalami penyidikan dugaan korupsi Pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau melalui APBDP Riau 2011 dengan pagu anggaran Rp 1,83 miliar.

Dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan dua pelakunya yakni Perdamaian (56) PNS Dispora Riau selaku PPTK dan Andri Putra (46) rekanan atau kontraktor. Untuk mengungkap dugaan korupsi itu penyidik Polresta Pekanbaru sudah memeriksa dua orang saksi yakni Saksi Ir Mujiana (51) PNS Dispora Riau dan Sukirman (58)

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Senin (2/6) membenarkan perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut masuk kepihaknya secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru. Dalam laporan itu, diketahui, setelah lelang dilakukan Dispora Riau tahun 2011 terdapat penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaku.

Dimana lelang itu awalnya dimenangi oleh CV Merpati yang dibawa oleh Sukirman selaku kuasa dari Direktur CV Merpati. Kemudian Sukirman menjual proyek tersebut ke Andri Putra. Namun saat dikerjakan ternyata tidak selesai karena ada kabel yang tidak sampai sesuai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan. Kemudian pelaku dibantu oleh Andri merekayasa laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen untuk mencairkan dana. Setelah cair Andri memberikan fee sebesar Rp 32 juta kepada Amir Syaripuddin.

"Hal itu tentunya sangat berpotensi merugikan keuangan negara," ucap Guntur. (*)


Source: http://pekanbaru.tribunnews.com/