Tapal Batas Inhu-Inhil Masih Berpolemik

Kamis, 29 Mei 2014

post

ILustrasi/Internet
INHILKLIK.COM, Rengat - Tapal batas Kabupaten Indragiri Hulu dengan Indragiri Hilir, Provinsi Riau, masih berpolemik karena Desa Danau Rambai tidak mau tapal batas di KM 10 digeser ke KM 11 yang mengakibatkan sebagian warganya masuk ke daerah lain.
         
Selain itu, Desa Petalongan awalnya adalah Desa Sencalang, tapal batas sudah disepakati antara kedua Bupati serta Komisi A DPRD dua Kabupaten di Km 10 tahun 2012 lalu," kata Mantan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Danau Rambai, Tarmizi di Rengat, Kamis.
         
Ia mengatakan, persoalan tapal batas ini tidak bisa tawar menawar lagi, semua sudah sesuai dengan kesepakatan bersama tersebut, sementara itu Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Mendagri telah melakukan pengambilan titik koordinat batas Inhil - Inhu beberapa waktu lalu.
         
Persoalan tapal batas ini kembali diributkan akibat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 tahun 2005 yang menetapkan tapal batas di KM 17 akibatnya lima desa di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
         
"Pergub tersebut kurang kuat datanya sehingga tidak bisa dijadikan pedoman," sebutnya.
         
Semantara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Indragiri Hulu, Hendry mengatakan, kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sudah menerima salinan soal tapal batas tersebut adalah di Desa Petalongan dan Danaurambai  ada di titik koordinat 09 derajat.
         
"Semua ada aturan yang jelas," tegasnya.
         
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Riau, HR Zulkarnain MM mengatakan, persoalan tapal batas di daerah Riau perlu diselesaikan dengan baik agar tidak terjadi polemik di tengah masarakat. Sebagai badan yang mengelola perbatasan ini tentunya akan bekerja optimal ke depannya untuk meminimalisir terjadinya konflik.
         
"Kami akan terus meningkatkan kinerja sehingga harapan masyarakat kedua kabupaten terwujud dengan baik," ujarnya. | antara