Pemkab Inhil Usulkan Ganti Rugi Rp 250 Ribu Perbatang Kelapa Akibat Replanting PT Bumi Palma

Selasa, 27 Mei 2014

post

Pemkab Inhil Usulkan Ganti Rugi Rp 250 Ribu Perbatang Kelapa Akibat Replanting PT Bumi PalmaINHILKLIK.COM, Tembilahan - Pemkab Indragiri Hilir mengajukan usulan penggantian kerusakan kebun kelapa di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Reteh, Enok dan Keritang akibat replanting PT Bumi Palma, sebesar Rp 250 ribu perbatang.

''Sebulan yang lalu kita sudah kirim tim inventarisasi ke setiap Kecamatan tersebut untuk melakukan pengumpulan data dan berdasarkan data tersebut diketahuilah jumlah pokok yang rusak akibat hama dari kegiatan Replanting itu sebanyak 51.337 pokok pohon,'' ujar Asisten II Setda Inhil, Fauzan Hamid kepada wartawan.

Usulan nilai ganti rugi sebesar Rp 250 ribu perbatang ini dinilai secara umum, namun karena kerusakan pohon ada yang rusak ringan dan rusak berat harga ganti rugi akan disesuaikan.

''Yang jelas kita berikan usulan sebesar Rp 200 ribu hingga 250 ribu, ya semoga saja perusahaan menyetujui usulan kita ini,” sebut sambil mengatakan disetujui atau tidaknya masih menunggu dari pihak perusahaan Bumi Palma.

Namun bagaimanapun Fauzan menambahkan nilai ganti rugi itu harus sesuai dengan kerugian yang telah dialami petani selama ini. ''Karena kita yang fasilitasi tentunya kita ingin kedua belah pihak sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan, secepatnya kesepakatan itu kita ketahui akhir bulan ini sehingga masyarakat juga cepat bisa memulihkan keadaan kebun mereka yang saat ini sudah rusak,” tambah Fauzan.

Sebelumnya diinformasikan, rusaknya kebun masyarakat ditiga kecamatan ini bermula ketiga PT Bumi Palma melakukan kegiatan Replanting di Perkebunan perusahaan. Karena kegiatan itu maka hama kumbang yang ada di perusahaan pun menyerang perkebunan masyarakat yang berada di wilayah dan mengakibatkan pohon kelapa warga rusak. (*)


Source: goriau.com