 |
| Rosman Malomo |
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Meskipun sejak awal seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Inhil telah diwanti-wanti untuk tidak melakukan hal-hal yang bersinggungan dengan hukum namun ada saja PNS yang tertangkap memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Inhil, Rosman Malomo kepada wartawan ketika menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) sabu dan ganja di halaman Kantor Mapolres Inhil mengatakan sanksi bagi PNS yang terbukti memiliki benda haram itu adalah diberhentikan sebagai PNS.
"Konsekuensi logisnya ya diberhentikan, dari awal juga sudah kita wanti-wanti agar jangan bersentuhan dengan hukum," kata mantan Ketua DPRD Inhil ini.
Sebagai pelayan masyarakat, dikatakannya, juga sudah seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah melakukan hal-hal yang salah dimata hukum.
"Ini juga untuk jadi pelajaran bagi PNS lainnya, agar selalu berhati-hati jangan sampai terjerumus ke dunia seperti itu," kata Wabup.
Disamping itu, Ia juga menambahkan kepada masyarakat Inhil agar secepatnya melaporkan ke pihak yang berwajib jika ada sesuatu yang mencurigakan.
"Jika mengetahui cepat laporkan karena jika terus dibiarkan akan berakibat fatal," terangnya.
PNS yang terbukti memiliki sabu itu sendiri adalah S (46) yaitu PNS pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Inhil warga Jalan Keritang No 43 RT 01 RW 05 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan yang ditangkap pada Selasa (13/5/2014) kemarin.
“Dari tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 1/4 ons, uang Rp 5.475.000, 3 unit HP, 1 Bong, 2 Kompor bong, 1 timbangan Digital, 1 Gunting, 1 Alat Pres Plastik, 1 Pinset, 3 Mancis Gas, 2 Sendok Sabu-sabu dan 37 Plastik Klip," jelas Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik melalui Kasatres Narkoba, AKP Detis Mayen. (*)
Source: goriau.com