Terkati Serangan Hama Kumbang, Masyarakat Inhil Meminta Pemerintah Umumkan Harga Standar Ganti Rugi

Rabu, 14 Mei 2014

post

Foto: Internet
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Masyarakat 3 Kecamatan Keritang, Reteh dan Enok yang lahan kebun kelapa mereka rusak terserang hama kumbang akibat ulah dari PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) meminta agar pemerintah secepatnya mengumumkan atau memeberitahu berapa harga setandar gantirugi perbatang pohon kelapa yang menjadi korban dari hama tersebut.

Hal tersebut disampaikan koordinator warga yg lahannya di serang hama  Muhammad Ghufron kepada wartawan melalui  blackberry messenger miliknya. Jum'at (9/5/14). Dikatakannya, saat ini masyarakat sudah menanti-nanti hasil dari tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Inhil.

"Kita saat ini ingin mengetahu secepatnya hasil verifikasi tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah," terangnya.

Saat ini, mereka masih merasa bingung dengan standar yang akan digunakan oleh pemerintah daerah nantinya untuk ganti rugi perbatang pohon kelapa milik kita.

"Belum ada kepastian masalah harga tersebut, apakah ikut Peraturan Bupati (Perbub) atau tidak. Sebab kalau menurut Perbup yang enatah udah resmi atau belum," imbuhnya.

Yang jelas dikatakan Ghufron lagi, Wakil Bupati Inhil pernah mengatakan bahwa harga standarnya ada Rp249.000 perbatang. Pertanyaannya, apakah harga itu sudah resmi atau belum dan kalau resmu otomatis kan harus itu yang di pakai.

"Jadi oleh karena itu, kita meminta pemerintah agar cepat mengumumkan berapa harga ganti perbatang pohon kelapa milik kita yang terserang hama," tandasnya sambil mengatakan tim verifitas telah selesai melakukan pendataan dilapangan. | rhw