Polresta Pekanbaru Grebek Ruko Pemalsu Pita Cukai Rokok

Jumat, 02 Mei 2014

post

Ilustrasi/Internet
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis (1/5), sekitar pukul 01.00 gerebek sebuah rumah toko (ruko) di jalan Pala Raya I Komplek Beringin, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Pekanbaru yang diduga menjadi tempat pemalsuan pita cukai rokok.

Hasilnya berhasil disita sebanyak 200 dus rokok dan diamankan AYA (35) bersama rekan-rekannya, Saat ini pelaku inisial AYA bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum Tribun, penggerebekan ruko tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut ada sebuah ruko yang menyimpan dan memalsukan pita cukai palsu. Atas informasi itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar memerintahkan 4 orang anggotanya untuk menyelidikinya dan mengecek ke TKP.

Setelah mendapatkan bukti yang akurat didampingi ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan tempat penyimpanan rokok dengan menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan isi rokok dalam kemasannya, rokok tersebut merk JL MILD, JOS MILD, ARSY GOLD Filter, BINTANG UTAMA, JL DIPLOMAT, GUCI 69, dan SM MILD.

Selanjutnya sebanyak 200 dus rokok disita dan dibawa ke Mapolresta bersama pekerja dalam ruko tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/5) membenarkan ada laporan penggerebekan itu masuk kepihaknya secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru masuk ke Polda Riau. "Laporannya masih dalam penyidikan dan pengembangan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru," ujar Guntur. (*)


Source: pekanbaru.tribunews.com