KPU: Partai Pecah, PPP Tak Dihitung dalam Koalisi Capres

Senin, 21 April 2014

post

Prabowo Subianto (dua kiri), Suryadharma Ali (kiri), Djan Faridz dan Basuki Tjahaya Purnama saat kampanye terbuka Partai Gerindra./AntaraFoto
INHILKLIK.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum tidak akan menghitung Partai Persatuan Pembangunan dalam pengusungan calon presiden atau wakil presiden, apabila partai tersebut tidak bersatu. KPU menganggap dukungan PPP terhadap kandidat tertentu tidak sah.

"Apabila pecah, kemudian secara bersamaan mendukung kandidat A dan B maka tidak diterima, tidak dihitung dalam koalisi partai pengusung capres dan cawapres," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantornya, Jakarta, Selasa 22 April 2014.

Husni menyarankan PPP menyelesaikan persoalan internal terlebih dahulu. Kemudian, segera melaporkan kepengurusan yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami mengakui kepengurusan yang terdaftar di Menkumham," tegas dia.

Sejauh ini, mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu menuturkan pihaknya mengakui kepengurusan PPP yang lama, yaitu dengan Suryadharma Ali dan M Romahurmuziy sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal beserta jajaran kepengurusan yang lain. "Sesuai yang dicatatkan di Menkumham," kata Husni.

Rapat Pimpinan Nasional PPP, Minggu dini hari, 20 Maret 2014, telah memutuskan memberikan sanksi yang cukup berat yaitu memberhentikan sementara SDA sebagai Ketua Umum DPP PPP. Keputusan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy yang akrab disapa Romi, di kantor DPP PPP.

Sebelumnya, Suryadharma telah memecat Romi cs menyusul perpecahan internal di tubuh partai ini. Elite PPP terbelah akibat manuver Suryadharma Ali, yang secara sepihak menjalin koalisi dengan calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. | VIVA