KPK Tetapkan Ketua BPK Tersangka Korupsi Pajak

Senin, 21 April 2014

post

INHILKLIK.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/04) melepas kabar bak petir di siang bolong, saat menetapkan Hadi Purnomo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka korupsi permohonan keberatan pajak dari Bank Central Asia.  Hadi dalam hal ini dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya di masa itu sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," jelas Abraham Samad Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/04).

Tuduhan pada Hadi di antaranya di duga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan permohonan keberatan dari pihak Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada tahun 1999. 

Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Awal kasus ini bermula pada 17 Juli 2003, saat Bank Central Asia (BCA), mengajukan keberatan akan pajak sebesar Rp 5,7 triliun. Lalu, BCA berupaya memohon keringanan kepada Direktur PPH. Akan halnya, keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH.  Selanjutnya, Hadi selaku Dirjen Pajak, dinilai berperan mengubah keputusan dari Direktur PPH dan melakukan pelanggaran prosedur berkaitan dengan diterimanya surat permohonan keberatan pajak BCA.

"Meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaah keberatan, yang tadi menyatakan menolak diubah menjadi menerima nota keberatan dari BCA. Di situlah peran saudara HP," lanjut Samad. Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Hadi Purnomo. | fisikal.co.id