 |
| ubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan) bersama dengan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso (kiri), saat acara peringatan HUT Satpol PP DKI Jakarta ke-64, di Tugu Monas, Jakarta, Kamis (27/3/2014) |
INHILKLIK.COM, Jakarta -
Komisi
Penyiaran Indonesia menilai iklan dengan slogan "Kutagih Janjimu"
menyerang dan menyudutkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi.
KPI menegur tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut.
"Iklan 'Kutagih Janjimu' adalah iklan politik. Memang itu bukan iklan
kampanye. Iklan ini bermasalah. Dari sisi pesannya, itu memang ada
nuansa menyerang. Iklan itu hanya tayang di
Global TV,
MNC TV, dan
RCTI,
televisi lain tidak," ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad di Gedung Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Dia menilai, selain mengandung unsur serangan politik, iklan itu juga
mengandung tiga masalah lain. Iklan itu diduga tidak mendapat izin
Jokowi dalam menampilkan wajah calon presiden PDI Perjuangan tersebut.
Idy mengatakan, menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, untuk
menampilkan gambar wajah seseorang, pembuat iklan harus mendapat izin
dari yang bersangkutan.
Selain itu, pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas pada tayangan
tersebut. Cuplikan dalam iklan tersebut juga diambil dari sumber yang
tidak jelas. "Seharusnya (ada) sebuah
footage diketahui
asalnya, sementara dalam iklan 'Kutagih Janjimu' terpampang gambar
Jokowi saat kampanye dalam Pemilu Gubernur DKI," kata dia.
Idy mengatakan, KPI telah melayangkan teguran kepada stasiun televisi
yang menayangkan iklan tersebut. Teguran tersebut telah melalui
koordinasi dengan Bawaslu dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia
(PPPI).
"Kami sudah minta iklan ini dihentikan. Karena kalau tidak dilakukan
pencegahan, ke depan, apalagi dalam pilpres yang masih lama, bisa
memunculkan beragam iklan yang saling menyerang dan sangat
kontraproduktif dengan demokrasi. Ini bikin gaduh dan timbulkan konflik
sosial," kata Idy.
| kompas