Jakarta (Inhilklik) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyita rumah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, di Jalan Selat Makassar C9 No.22 Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dilansir
Okezone, Senin (10/8/2014), belum terlihat aktivitas penyitaan maupun penyegelan yang dilakukan oleh penyidik dari kantor pimpinan Abraham Samad itu. Kendati demikian, persiapan telah dilakukan oleh pihak Anas.
Tak hanya rumah di Jalan Selat Makasar, bagian persiapan juga dilakukan di rumah Anas lainnya di Jalan Teluk Langsa No 7, Duren Sawit. Kolam ikan yang berada di bagian depan rumah terlihat kosong, sebelumnya kolam ikan tersebut dipenuhi puluhan ikan koi yang berharga ratusan juta rupiah.
"Ikannya sudah dipindah, tidak tahu kemana. Karena kalau nanti rumah ini disita ikannya tidak ada yang urus," ungkap Yadi, salah satu penjaga rumah saat berbincang dengan Okezone.
Pemilik rumah pun tak terlihat batang hidungnya, menurut Yadi, sejak beberapa hari lalu, istri Anas, Atthiyah Laila, memilih tinggal di rumah orangtuanya di Yogjakarta. "Ibu sekarang tinggal di Yogyakarta,"katanya.
Diketahui, Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan rumah Anas itu disita karena ditengarai bagian dari kejahatan tindak pidana pencucian uang. "Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset Tanah dan bangunan di Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jaktim," kata Johan beberapa hari lalu.
Selain rumah Anas di Duren Sawit, KPK juga menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina A. Dia adalah anak Attabik Ali.
| okz