Guru Inhil Dipungli Rp100 Ribu untuk Sertifikat Sertifikasi

Jumat, 21 Februari 2014

post

Ilustrasi (Intenet)
Tembilahan (Inhilklik) - Dipertanyakan, pungutan Rp 100 ribu, bahkan lebih bagi guru yang akan mengambil sertifikat sertifikasi dari Pusat Pendidikan dan Latihan Guru (PLPG) di Disdik Inhil.

Dikutip Inhilklik dari riauterkinicom, pungutan liar sebesar Rp 100 ribu bagi ratusan tenaga pendidik untuk mengambil sertifikat sertifikasi setelah mengikuti PLPG, dalihnya untuk dana administrasi pengurusan sertifikat. Padahal, dalam aturan tidak pernah ada pungutan atau biaya administrasi.

"Ya, bagi tiap guru yang akan mengambil sertifikat sertifikasi membayar Rp 100 ribu, bahkan lebih. Hitung saja berapa dana yang diperoleh, kalau yang lulus dari PLPG sekitar 700 guru, kan sudah 70 juta," sebut salah seorang guru yang bertugas di kota Tembilahan, Kamis (20/2/14).

Bukan hanya pungutan pengambilan sertifikat sertifikasi, sumber terpercaya riauterkinicom menyampaikan bahwa saat memasukkan berkas persyaratan pencairan dana sertifikasi pertriwulan, mereka juga dipungut bayaran Rp 100 ribu.

"Pungutan ini di koordinir Kepala UPTD, karena berkas dimasukkan lewat mereka," sebut sumber. Pengakuannya, mereka terpaksa memberikan pungutan semacam ini, karena kalau tidak urusan mereka terancam dipersulit.

Bisa dibayangkan, jika jumlah tenaga pendidik yang mengantongi sertifikasi saat ini di Inhil sekitar 3000 guru, maka jumlah uang 'pungli' yang terkumpul sekitar Rp 300 juta.

Kepala Dinas Pendidikan Inhil melalui Kabid Mutendik, Alintar mengakui adanya pungutan tersebut, namun ia berdalih itu uang terima kasih.

"Ya, memang ada pungutan tersebut, tapi itu merupakan uang pemberian, semacam uang terima kasih para guru yang urusannya (pemberkasan persyaratan sertifikasi) telah selesai," jawab Alintar.

Sebagai catatan, apapun dalihnya pungutan dalam suatu urusan/ administrasi tanpa adanya dasar hukum yang memayunginya, maka pantas dipertanyakan, bahkan mengarah kepada pungutan liar. Apalagi, pungutan liar yang dilakukan oknum di Disdik Inhil ini, seperti memaksa seseorang melakukan suap atau sogokan bagi memperlancar urusan. (*)



Source: riauterkini.com