Kata FITRA, 9 Kabupaten di Riau Langgar Aturan Soal Pengalokasian ADD

Senin, 03 Februari 2014

post

fitra1.jpgPekanbaru (Inhilklik) - Sejak tahun 2011 hingga 2013, sedikitnya ada sembilan kabupaten kota di Riau yang menyelewengkan pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD). Duit ADD yang disalurkan kurang dari 10 persen. Padahal, duit yang bersumber dari APBN itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri.

Dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 dan Permendagri nomor 37 tahun 2007 disebutkan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan nada pertimbangan pusat dan daerah itu paling sedikit 10 persen untuk pemerintahan desa. Artinya, sembilan pemerintah kabupaten kota itu mengkebiri hak-hak pemerintah desa.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau yang melakukan penelitian itu menyebut, ada 10 kabupaten kota di Riau yang mengalokasikan dana desa. Namun sembilan diantaranya kurang dari 10 persen. 

"Dari 10 daerah itu yakni Bengkalis, Pelalawan, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Siak, Dumai, Kuantan Singingi dan Kabupaten Kepulauan Meranti, hanya Bengkalis yang alokasi ADD nya mencapai 13-16 persen tahun 2012-2013," kata peneliti Fitra Riau, Triono Hadi.

Dipaparkan Triono, pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa menyatakan bahwa keuangan desa merupakan instrumen untuk penyelenggaran pemerintah desa yang berasal dari bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Pada pasal 68 angka 1 Peraturan Pemerintah tersebut, menyatakan salah satu sumber pendapatan desa berasal dari bantuan pemerintah pusat daerah.

Secara sefisik dalam PP tersebut juga diatur bahwa Pemerintah daerah mengalokasikan 10 persen anggaran dana perimbangan pusat dan daerah ke Kabupaten kota untuk dialokasikan ke Desa.

Selain itu dalam PP tesebut juga dinyatakan bahwa Pendapatan daerah kabupaten kota yang berasal dari pajak dan retribusi minimal 10 persen dialokasikan kepada pemeirntah desa.

"Dengan mekanisme pengalokasian dengan sistem proposional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalokasian anggaran desa yang bersumber dari pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) juga dipertegas dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa," kata Triono.

"Pasal 18 Permendagri tersebut mengamanatkan "ALokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Kota untuk Desa paling sedikit 10 persen," tambahnya. (*)



Source: katakabar.com