5 Terdakwa Korupsi Tanggul di Disbun Inhil Dituntut Sesuai Perannya

Senin, 03 Februari 2014

post

http://www.riau24.com/assets/news/03022014/riau24_mrffx_16795.jpg
Wilyamson, SH Kasi Pidsus Kejari Tembilahan
Pekanbaru (Inhilklik) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Tembilahan menuntut hukuman bervariasi terhadap terdakwa korupsi Pembangunan tanggul mekanik pada Dinas Perkebunan Kabupaten Inhil tahun 2011 di Parit Bedari Rumus/ Dusun Brongos Desa Bekawan Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil antara bulan Agustus sampai bulan Desember tahun 2011.

Wilyamson, SH Kasi Pidsus Kejari Tembilahan selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Tembilahan dalam sidang perkara korupsi tersebut kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Senin (3/2/14) mengatakan, tuntutan terhadap pelaku didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.

“ Para terdakwa berbeda perannya dalam perkara ini. Selain itu terdakwa ada yang sudah mengembalikan kerugian negara, ada juga yang tidak. Itu menjadi pertimbangan tuntutan kita,” ujar Wilyamson. 

Adapun tuntutan terhadap kelima terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Masrizal SH dan Isnurul SH yaitu Dwiyanto Bin Sunarjo selaku PPTK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dituntut 5 tahun penjara denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

M. Nur bin Samsudin terdakwa II selaku Kuasa Pengguna Anggara dituntut 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa III H. Damiat dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang nomor  20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Hari Sampurna Direktur CV Trimakmur dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta. Selain itu terdakwa Hari Sampurna dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp.180.227.429 apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Aris Muhadi SE Direktur CV Palupi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 108.606.273 jika tidak dibayar diganti hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan untuk pembelaan (pledoi) terdakwa. 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Khairul Azwar Anas, SH mengatakan tuntutan JPU tidak berdasar. Menurut Khairul seharusnya Kepala Dinas Perkebunan Inhil dan Konsultan Pengawas juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena konsultan pengawas juga menerima pembayaran walau pekerjaannya nol persen. | r24



Source: riau24.com