Pembunuhan Sadis Operator PT RAPP, Ridwan Terancam Hukuman Mati

Jumat, 31 Januari 2014

post

Bengkalis (Inhilklik) - M. Ridwan (29), terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), operator alat berat Excavator Subkontraktor PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Desa Sungaikuat, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, pada Juli 2011 silam, terancam hukuman mati.

Mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini, diyakini sebagai dalang utama rencana pembunuhan terhadap korban Chodirin yang sedang bekerja.

Ancaman hukuman mati terhadap M. Ridwan, saat ini juga sedang menjalani masa hukuman atas kasus pengerusakan alat penting PT. Energi Mega Persada Malaca Strait di Pulau Padang karena aksi demo anarkis Desember 2012 silam. Pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang tersebut, dituduh terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana itu, M. Ridwan dapat dijatuhi hukuman maksimal mati karena sangat kuat dugaan sebelum aksi pembunuhan dilakukan kelompoknya, ada arahan dari terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Zia Ulfattah kepada wartawan, Jumat (31/1/14).

Mengingatkan, kasus pembunuhan sadis berencana terhadap korban Chodirin, juga menyeret anggota kelompok M. Ridwan yaitu Yannas, bertindak sebagai pelaku penembakan. Yannas terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai Pasal 340 KHUPidana dan divonis Majelis Hakim dengan hukuman selama 16 tahun penjara. (*)



Source: riauterkini.com