Keritang (Inhilklik) - Warga mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum
dalam penegakan hukum, pasalnya laporan yang disampaikan tidak direspon
sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mempertanyakan komitmen dan konsistensi pihak kepolisian Sub Sektor
Sencalang dan Polsek Keritang dalam penegakan hukum. Karena mereka tidak
memproses laporan penganiayaan terhadap korban Herdianto warga Desa
Pancur," tegas Supriadi, SH, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli
Masyarakat Inhil (LSM PERMAI) Inhil kepada wartawan, Senin (27/1/14).
Terangnya, selama ini diketahui banyak laporan masyarakat yang tidak
direspon dengan baik aparat penegak hukum di sana. Hal ini tentu saja
memberikan efek bagi peningkatan premanisme di wilayah Kecamatan Keritang.
"Sebagai wadah penghubung aspirasi rakyat, kami meminta agar segera
melakukan proses terhadap laporan masyarakat tersebut dan melakukan
penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut sesuai dengan ketentuan
dan peraturan hukum yg berlaku," ujar Supriadi. Ia juga meminta Propam
Polres Inhil dan Propam Polda Riau memberikan sanksi tegas terhadap penegak
hukum yang tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya.
Diceritakan, pada hari Kamis (17/1/14) lalu sekitar pukul 17.00 Wib, saat
korban Herdianto alias Anto melintas di Parit 06 Desa Pancur, Kec. Keritanh
bersama temannya Andi Lukman dengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba
diberhentikan para pelaku, diantaranya diketahui bernama Dawi dan Acok yang
membawa batu dan kayu. Dan langsung menggeroyok Herdianto, tanpa diketahui
sebabnya, sehingga mengakibatkan luka bengkak di kepala dan berdarah di
bagian mulut. Setelah kejadian ini Dawi Cs langsung melarikan diri.
"Setelah pengeroyokan ini korban langsung melakukan visum dan melaporkan
ke Sub Sektor Polres Pancur, namun anehnya tidak diproses sebagaimana
mestinya dam tidak ada dibuatkan LP nya. Malahan, disuruh damai saja,
sedangkan korban minta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan tersebut jelas merupakan tindak pidana pengeroyokan yang diatur
dalam pasal 170 (1) KUHP yang berbunyi barang siapa di muka umum secara
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum selama-
lamanya selama 5 tahun enam bulan penjara," sebutnya.
Sedangkan Kapolsek Keritang, AKP Ratib meluruskan informasi pihaknya tidak
merespon dengan baik laporan korbam pengeroyokan tersebut, saat ini para
pelaku masih diburu polisi.
"Kasus ini tetap kami proses, ada kok dibuatkan LP nya. Dan pelakunya telah
ditetapkan sebagai DPO," jawabnya ketika dikonfirmasi riauterkinicom, Senin
(27/1/14).
Pengakuannya, selama ini pihaknya selama merespon semua laporan masyarakat
dengan baik, namun ia tidak menampik situasi dan faktor sosial di
masyarakat menyebabkan harus menyikapi suatu kejadian atau kasus secara
bijak dan netral.
"Kami siap menerima segala informasi dan kritikan dari masyarakat bagi
peningkatan pelayanan dan jaminan keamanan bagi masyarakat,"
imbuhnya. (*)
Source: riauterkini.com