Jakarta (Inhilklik) - Rencananya hari Selasa depan(21/1/14), Mahkamah Konstitusi (MK)
akan menggelar sidang putusan perkara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubennur
Provinsi Riau periode 2013-2018, dengan nomor registrasi perkara terdaftar Nomor
Perkara 189/PHPU.D-XI/2013.
Dimana pasangan nomor urut 1, yakni Herman Abdullah-Agus Widayat menggugat putusan
pleno KPU Riau ke Mahkamah Konstitusi yang menentapkan pasangan nomor urut 2 Annas
Maamun-Andy Rahcman sebagai pemenang Pilgubri pada akhir November tahun
lalu.
Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Pasangaan Annas Maamun-Andy Rachman, Rudi
Alfonso kepada wartawan, Kamis (16/1/14) saat dikonfirmasi terkait sidang
putusan sengketa Pilkada Riau. Katanya, sidang putusan MK, dijadwalkan hari Selasa
(21/1/14).
"Dari jadwal sidang yang kami terima, sidang putusan MK akan digelar pada hari
Selasa, tanggal 21 Januari 2014," kata Rudi Alfonso.
Pengacara sejumlah pejabat yang terlibat kasus korupsi ini, juga mengatakan dirinya
berkeyakinan, kalau gugatan yang diajukan pihak Pemohon akan ditolak majelis hakim
MK. Alasan ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan
Pemohon.
"Dari keterangan saksi Pemohon, saya lihat kurang menyakinkan majelis hakim. Apalagi
ada juga alat bukti yang diajukan Pemohon ditolak jadi alat bukti majelis hakim,"
kata Rudi.
Memang sebelumnya, kuasa hukum Herman Abdullah-Agus Widayat Muharnis, membenarkan
ada alat bukti yang mereka ajukan ke majelis hakim, berupa rekaman suara dan vidio.
"Tapi rekaman tersebut tidak bisa diputar saat diperiksa majelis hakim, sehingga
alat bukti tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti oleh MK," katanya usai sidang di
MK kemarin. (*)
Source: riauterkini.com