Tembilahan (Inhilklik) - Calon komisioner Komisi Pemilu Umum (KPU) yang tidak
'lolos', menuding Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Inhil tidak independen
dan 'sengaja' menjegal mereka.
Tudingan ini disampaikan beberapa peserta calon anggota KPU Inhil yang
'sengaja' tidak diloloskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD
Inhil dengan Timsel Calon Komisioner KPU Inhil, Senin 13/1/14) malam, di
Gedung DPRD Inhil, Jalan Soebrantas Tembilahan.
Dalam kesempatan ini, para peserta calon anggota KPU yang tidak lolos
menyampaikan berbagai 'ketidakberesan' dalam proses seleksi calon anggota
KPU ini, mulai dari peserta yang berasal dari incumbent KPU Inhil yang bisa
mengatur jadwal seleksi sampai Timsel 'sengaja' meloloskan peserta yang
berasal dari parpol peserta Pemilu.
"Saya mempertanyakan dasar Timsel memberikan kelonggaran kepada tiga orang
komisioner KPU Inhil yang lama (Joni Suhaidi, M Dong dan Herdian Azmi, red)
tidak mengikuti tahapan seleksi yang ditentukan, sedangkan ketika saya
meminta hal yang sama tidak dibolehkan, padahal saya juga ada kepentingan
saat itu," serang Yuhardin, seorang peserta yang tidak lolos kepada Timsel.
Saat itu, Timsel meminta ia tetap mematuhi jadwal yang ditentukan, sehingga
ia terpaksa mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan. Anehnya,
terhadap tiga orang incumbent KPU Inhil, pihak Timsel membolehkan mengikuti
di hari lainnya, karena saat itu ketiganya mengikuti tahapan seleksi KPU
Provinsi Riau.
Peserta lainnya, Mohd Arsyad juga mencium adanya ketidakberesan dalam
proses seleksi ini, karena seakan-akan ada skenario menggugurkan peserta
tertentu oleh Timsel. Dari awal seleksi dirinya telah digugurkan Timsel,
karena dinilai sebagai pengurus parpol.
"Dari awal saya sudah digugurkan dengan alasan masih sebagai pengurus
parpol, padahal secara pribadi saya merasa tidak pernah mendapatkan SK
sebagai pengurus parpol. Anehnya, ada peserta lain yang jelas-jelas sebagai
pengurus parpol justru diloloskan, ini ada apa," ujar pria yang berprofesi
sebagai pengacara ini mempertanyakan kebijakan 'sepihak' ini. Atas
ketidakberesan ini, ia mengancam akan menggugatnya ke Pengadilan.
Bahkan, salah seorang peserta yang digugurkan Andang Yudiantoro, mengaku
telah mendaftarkan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Tembilahan, atas
kebijakan Timsel yang dipandang tidak mengacu dan taat dengan ketentuan
yang berlaku.
Atas semua tudingan peserta ini, tampak Ketua dan Anggota Timsel
'gelagapan' dan terkesan tidak mampu menjawab secara yuridis atas keputusan
mereka yang dipandang merugikan peserta yang digugurkan ini. Terkesan
mereka tidak paham dengan ketentuan peraturan mengenai permasalahan yang
dihadapi, apalagi memang tidak satu pun di antara mereka yang berbasis
pendidikan hukum.
Ketua Timsel KPU Thayeb Ali, selalu mendalilkan keputusan mereka kepada KPU
Provinsi Riau. Semua permasalahan selalu dilaporkan ke KPU Provinsi Riau,
tapi belum ditanggapi.
“Kami hanya bertanggung jawab kepada KPU Provinsi Riau dan disini kami hanya
melakukan konfirmasi dari beberapa keluhan yang disampaikan peserta yang
tidak lolos," kilahnya.
Ia berdalih, semua keputusan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan
beberapa keluhan (peserta yang tidak lolos) telah disampaikan kepada KPU
Riau, namun belum ditanggapi.
Atas keluhan yang disampaikan peserta dan mendengarkan jawaban Timsel,
Komisi I DPRD Inhil menyimpulkan bahwa keputusan Timsel ini nantinya menuai
gugatan, karena beberapa keputusan yang diambil tidak mengacu dengan
ketentuan yang berlaku.
"Kami akan mencarikan solusi permasalahan ini, maka kami akan mendatangi
langsung KPU Riau atau KPU Pusat untuk menanyakan permasalahan ini,"
ungkap Ketua Komisi I M Arfah.
"Kami mengharapkan keputusan Timsel ini ditinjau lagi, karena masih banyak
tahapan (seleksi) belum dilalui, tapi Timsel sudah mengeluarkan keputusan.
Kami khawatir nantinya hasil seleksi ini dinilai cacat hukum dan keputusan
yang diambil dapat dibatalkan," tegas Mahide, anggota Komisi I. (*)
Source: riauterkini.com