Penetapan UMK Inhil Tunggu SK Gubernur

Sabtu, 30 November 2013

post

Tembilahan (Inhilklik) - Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2014 masih menunggu surat keputusan Gubernur Riau (Gubri). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhilm H Hafitsya.

Dalam implementasi UMK Inhil tahun 2014 yang sudah direkomendasikan dewan pengupahan Inhil sebesar Rp1.790.000. Dijelaskan Hafitsyah ada beberapa tahapan mulai dari dibuatkan surat keputusan (SK) oleh bupati setempat hingga sampai menunggu penetapan dari Gubernur Riau.

‘’Kita dari kabupaten melalui SK bupati yang ditandatangani oleh wakil bupati sudah mengajukan kenaikan UMK kepada Gubernur Riau. Saat ini prosesnya tinggal menunggu penetapan saja. Sebab, legalitas itu merupakan landasan hukum pemberlakuan UMK bagi pekerja di daerah ini pada tahun mendatang,’’ kata Hafitsya, Jumat (29/11).

Dikemukakan Hafit, sapaan akrab Hafitsyah kenaikan UMK yang diajukan dewan pengupahan melalui Bupati Inhil beberapa waktu lalu sekitar 20 persen dari UMK tahun 2013 yang jumlahnya sebesar Rp1,4 juta dilandasi dengan survei kebutuhan hidup layak (KLH) dan imbas dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

‘’Usulan UMK tersebut sudah berbagai pertimbangan. Di mana untuk menetapkannya dilakukan rapat yang cukup alot hingga beberapa kali. Namun pada akhirnya, Kamis (14/11) lalu dewan pengupahan menetapkan UMK Inhil untuk tahun 2014 sebesar Rp1,7 juta,’’ papar Hafitsyah.

Disnakertrans kini sedang menunggu surat keputusan dari gubernur untuk disosialisasikan kepada serikat pekerja yang ada, serta pihak-pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Inhil. Mau tidak mau, suka tidak suka kalau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau, realisasi UMK wajib untuk dijalankan.

‘’Kita akan terus mengawal realisasi UMK yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau ada yang tidak menjalankan maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku,’’ tegasnya.

Saat ditanya kapan UMK ditetapkan oleh gubernur, dijawab Hafit jika tidak ada halangan awal-awal Desember mendatang. Namun semua itu tergantung pada kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pada prinsipnya penetapan UMK tidak akan sampai melewati bulan Desember, karena awal Januari mendatang sudah akan diberlakukan.

‘’Biasanya sebelum Januari UMK sudah di SK-kan. Sehingga kami masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi tentang UMK kepada serikat pekerja dan pihak perusahan serta masyarakat secara umum,’’ imbuhnya.(*)




Source: riaupos.co