Lakukan Operasi Sesar, Ternyata dr Ayu Cs Tak Miliki Izin Praktik

Rabu, 27 November 2013

post

Foto ilustrasi operasi sesar (Int)
Jakarta (Inhilklik) - Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memilik pertimbangan memutuskan dr Dewa Ayu Sasiary Prawan, dr Hendry dan dr Hendy, bersalah. Pasalnya, dalam melakukan praktik,ketiga dokter tersebut tidak memiliki surat izin praktik (SIP) kedokteran.

"Para terdakwa hanya memiliki sertifikat kompetensi, tetapi para terdakwa tidak mempunyai surat izin praktik kedokteran," demikian bunyi pertimbangan dalam berkas putusan kasasi MA, Rabu (27/11/2013).

Tak hanya itu, dalam pertimbangan juga disebutkan, bahwa tidak ada pelimpahan atau persetujuan untuk melakukan suatu tindakan kedokteran secara tertulis dari dokter spesialis yang memiliki SIP kedokteran.

"Sedangkan untuk melakukan tindakan praktik kedokteran termasuk operasi Cito Secsio Sesaria (operasi sesar) yang dilakukan para terdakwa harus memiliki SIP Kedokteran," masih dalam pertimbangan tersebut.

Bahkan, dalam pertimbangan juga disebutkan, dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy masih menempuh pendidikan kedokteran pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado.

Perbuatan dari dr Ayu Cs dalam operasi sesar itu mengakibatkan korban Siska meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof Dr RD Kandou Manado tanggal 26 April 2010. Dalam surat keterangan ini juga terkuak, jika korban telah diawetkan dengan larutan formalin melalui nadi besar paha kanan.

"Lama kematian korban tidak dapat ditentukan oleh karena proses perubahan pada tubuh korban setelah kematian sebagai dasar penilaian, karena terhambat dengan adanya pengawetan jenazah. Sesuai dengan besarnya rahim, dapat menyatakan korban meninggal dalam hari pertama setelah melahirkan."

Seperti diketahui, Siska Makatey meninggal dunia beberapa menit setelah operasi sesar dilakukan pada 26 April 2010 oleh dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Sedangkan bayinya berhasil diselamatkan.

Dalam operasi sesar itu terjadi emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska.

Keluarga Siska menganggap telah terjadi malapraktik yang dilakukan dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy saat operasi sesar itu dilakukan. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.

Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs. Jaksa tidak puas dan mengajukan Kasasi.

Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan Kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara. Tak terima, dr Ayu cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi itu. (*)




Source: inilah.com