UU Akte Kelahiran Dinilai Bebani Warga

Rabu, 30 Oktober 2013

post

Akte lahir (Foto: Int)
Tembilahan (Inhilklik) - Besar dan luasnya wilayah negara Indonesia yang juga diikuti dengan kondisi geografis wilayah yang berbeda-beda di setiap daerah, ternyata berdampak pada kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Pasalnya, peraturan maupun kebijakan tersebut tidak sepenuhnya dengan mudah diterapkan di setiap daerah, khususnya daerah yang memiliki kondisi geografis yang sulit, seperti Kabupaten Inhil.

Seperti peraturan Undang-Undang No 23 tahun 2006 yang mewajibkan setiap warga negara harus memiliki akte kelahiran. Setiap warga yang ingin membuat akte kelahiran harus mendatangi pengadilan, yang dalam hal ini diputuskan sebagai penetap kelahiran yang telah lewat dari satu tahun.

Di Kabupaten Inhil, yang memiliki kondisi geografis yang sulit karena dipisahkan laut, sungai dan parit, permasalahan pembuatan akte kelahiran masyarakat tersebut memberatkan sebagian masyarakat. Pasalnya dengan kondisi geografis tersebut biaya dan waktu pengurusan yang mengharuskan warga untuk datang ke pengadilan terkait tak sedikit. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa calo harus membayar Rp800 ribu hingga jutaan rupiah untuk mendapatkan akte kelahiran.

“Seharusnya pemerintah pusat itu dapat melihat wilayah-wilayah yang ada di Indonesia, kalau mereka membuat peraturan hanya mengacu pada pulau Jawa, masyarakat yang berada di wilayah geografis seperti daerah ini yang ada membebani masyarakat,” jelas Yuliantini, salah seorang anggota Komisi I DPRD.

Warga Kabupaten Inhil yang kini tersebar di 20 kecamatan dan 237 desa saat ini, harus mendatangi satu pengadilan yang terletak di Tembilahan untuk mengikuti sidang penetapan akte kelahiran. Hal ini dinilai sangat memberatkan masyarakat yang berada di Kecamatan Pulau Burung, Mandah dan Kecamatan Pesisir Pantai yang sebab letaknya jauh dari Kota Tembilahan.

“Seharusnya ada pengecualian atau kebijakan lain yang dibuat pemerintah untuk daerah yang memiliki geografis sulit. Sehingga masyarakat tidak merasa diberatkan dan beban dalam mengikuti peraturan pemerintah,” jelasnya. (*)




Source: halianriaupress.com