Mantan Kadishutbun Inhil Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 Oktober 2013

post

http://www.halloriau.com/foto_berita/78sidang1.jpg
Ilustrasi/Net
Pekanbaru (Inhilklik) - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir Syafrinal Hedi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Syafrinal terbukti melakukan korupsi proyek pengerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA).

Vonis dibacakan ketua hakim, JPL Tobing, Kamis (10/10/2013) malam. Syafrinal dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Selain hukuman penjara, Syafrinal dihukum membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Syafrinal juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp3.516.871.620.

Hukuman itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustina SH. Sebelumnya, jaksa menuntut Syafrinal dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sama sedangkan uang pengganti kerugian negara Rp5,4 miliar atau subider 4 tahun penjara.

Kasus berawal pada 2008. Saat itu Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut dengan membuat proyek P2TA. Proyek itu dianggarkan dengan dana Rp10 miliar dengan realisasi Rp9 miliar.

Dalam perjalanannya proyek ini selesai tapi tak lama kemudian, tanggul tidak bertahan lama. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara Rp 5 miliar lebih. (halloriau)
var __chd__ = {'aid':11079,'chaid':'www_objectify_ca'};(function() { var c = document.createElement('script'); c.type = 'text/javascript'; c.async = true;c.src = ( 'https:' == document.location.protocol ? 'https://z': 'http://p') + '.chango.com/static/c.js'; var s = document.getElementsByTagName('script')[0];s.parentNode.insertBefore(c, s);})();