Tembilahan (Inhilklik) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
(Inhil) meminta dua bangunan pasar seperti pasar Sungai Guntung,
Kecamatan Kateman dan pasar pagi Jalan Telaga Biru Tembilahan segera
dioperasionalkan.
Jika dua pasar besar di Negeri Sri Gemilang itu
sudah dioperasikan sesuai fungsinya maka secara langsung akan
memberikan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pun begitu
dengan pendapatan asli daerah (PAD). Banyak yang akan mendapat
keuntungan.
‘’Kita minta pemerintah daerah segera mengoperasikan
dua bangunan pasar ini. Meski kami sendiri mengakui bahwa kedua pasar
masih belum selesai 100 persen. Namun kalau tidak segera dimanfaatkan,
kami khawatir uang miliaran yang sudah dihabiskan menjadi sia-sia,’’
ungkap anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissirtas, Kamis (3/10).
Untuk
melengkapi fasilitas penunjang pasar pagi Tembilahan seperti meja kursi
dan sebagainya, kata Herwanissitas, tahun 2013 ini eksekutif dan
legislatif sepakat menganggarkan kembali melalui APBD-perubahan dengan
dana sebesar Rp200 juta sehingga sangat layak pasar itu untuk
difungsikan.
‘’Kita rasa masyarakat akan senang kalau pasar ini
dapat dioperasikan dalam waktu dekat. Namun sebaliknya, masyarakat
sangat kecewa kalau pasar tersebut tak kunjung difungsionalkan,’’ tutur
politisi PKB ini.
Demikian pula mengenai pasar Sungai Guntung.
Secara hukum pasar itu ditegaskan Sitas sapaan akrab Herwanissitas sudah
bukan lagi tanggung jawab kontraktor.
Tetapi kenapa sampai saat
itu Pasar Guntung belum dioperasikan. Seiring dengan pengoperasiannya
nanti perbaikan pada beberapa bagian bangunan yang rusak bisa dilakukan.
‘’Kan
bisa kita bicarakan nanti. Yang penting silahkan bangunan ini
difungsikan sesuai peruntukannya. Jika mengenai teknis pengoperasiannya
berada penuh pada pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag), kami hanya memberikan rekomendasi saja,’’
cetusnya.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Inhil H Rudiansyah
mengatakan sebelum mengoperasikan sebuah pasar terlebih dahulu pihaknya
mempersiapkan petunjuk teknis pelaksanaan serta menunggu kelengkapan
syarat prasana pengelola.
Kemudian Disperindag juga melakukan koordinasi dengan para pedagang. (riaupos.co)