Tembilahan (Inhilklik) - Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
dari 365 formasi yang diusulkan, hanya disetujui 50 orang oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
PAN-RB).
Sekretaris Daerah Inhil H Alimuddin RM mengatakan
itu menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat sehingga pemerintah
kabupaten harus menjalankan sesuai yang disetujui.
‘’Usulan kita
cukup banyak. Tapi setelah di seleksi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dengan pertimbangan APBD, formasi jabatan
dan sebagiannya hanya 50 yang disetujui,’’ ungkap Alimuddin, Jumat
(27/9).
Sebenarnya, lanjut Sekda, masih memerlukan banyak PNS
yang dapat membantu roda pemerintahan. Paling tidak tanpa ada tes CPNS
dari kalangan umum, Kabupaten Inhil masih bisa menutupi kekurangan itu
melalui honorer kategori 2 (K2).
Sedikitnya kuota yang dibuka
juga disayangkan sebagian calon pelamar. Seperti Arpan, yang mengaku
kecewa karena tidak membuka formasi sesuai jurusan dirinya, S1 Ekonomi
Manajeman. ‘’Kalau dibilang kecewa, ya pasti saya kecewa. Seharusnya
pemerintah juga menerima untuk jurusan kami,’’ ucap Arpan. (riaupos.co)