Kasipidum: Bea Cukai Tembilahan Tak Pernah Koordinasi

Selasa, 10 September 2013

post

Tembilahan (Inhilklik) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan mengaku tidak pernah menerima laporan terkait beragam barang tangkapan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Tembilahan, Ferziansyah Sesunan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Boy Martin di ruang kerjanya, Senin (9/9). Padahal dikatakan Boy, penangkapan sejumlah barang ilegal oleh pihak tersebut sudah sering ia dengar melalui pemberitaan surat kabar.

Barang tangkapan tak bertuan, dijelaskan Boy sama artinya dengan barang temuan dan harus disita untuk negara. Terkait barang tersebut, bisa dilakukan pemusnahan dan bisa pula dilelang di muka umum. Namun untuk tiga kasus penangkapan ponsel ilegal, Boy tidak dapat berkomentar lebih jauh.

‘’Terus terang kita katakan, dari beberapa kali kasus penangkapan ponsel ilegal oleh Bea dan Cukai Tembilahan, kita tidak pernah diberitahukan. Jadi bagaimana mungkin kita bisa memberikan penjelasan terlalu jauh,’’ jelas Boy.

Sekali lagi dikemukakan Boy, barang tangkapan maupun sitaan, namun tidak diketahui siapa pemiliknya barang tersebut dengan tersendirinya akan menjadi milik negara. Secara aturan, penanganan terhadap barang-barang tersebut dapat dimusnahkan atau dilelang secara terbuka di muka umum.

‘’Mekanismenya jelas, kalau memang harus dilelang ada aturan yang harus diikuti. Untuk barang temuan seperti handphone karena memiliki nilai ekonomis dan tidak memberikan efek negatif bagi masyarakat tentu sangat boleh untuk dilelang,’’ katanya.

Sekadar mengingatkan, dari Januari hingga saat ini pihak KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan telah melakukan tiga kali penahanan Blackberry ilegal. Bulan Juli KPPBC berhasil mengamankan 76 unit handphone ilegal tak bertuan. Selanjutnya, keberhasilan itu kembali diraih dengan menangkap 100 unit ponsel di bulan Juli.

Terakhir KPPBC juga mengamankan sebanyak 974 ponsel jenis Blackberry (BB) tak bertuan. Terakhir diketahui bahwa BB tangkapan lembaga itu melebihi jumlah tersebut dengan angkat sebanyak 1.226 unit sehingga dengan demikian terdapat selisih sebanyak 252 unit.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tembilahan, Agustinus Rahmad Subagyo saat dikonfirmasi menyebutkan barang tak bertuan bukan berarti barang yang dimaksud tidak ada pemiliknya. Namun, dikatakan Agus saat dilakukan penangkapan tidak ada yang mengakui.

‘’Kalau barang yang dikuasai negara untuk proses lelangnya langsung melalui surat keputusan Direktorat Jenderal Keuangan. Bisa saja proses lelang kita mengundang pemerintah setempat dan aparat penegak hukum lainnya,’’ jawan Agus singkat. (riaupos)