Tembilahan (Inhilklik) - Barang bukti (BB) yang diamankan negara dari kasus
tindak pidana pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai dapat dijual
di muka umum. Namun apabila BB tersebut tidak diketahui siapa
pemiliknya.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Republik Indonesia Nomor 411/KRMK.01/2000 yang menetapkan secara
khusus pada beberapa poin.
Di mana menurut poin ini apabila
dalam satu kasus demikian tapi pelakunya tidak dikenal barang tersebut
harus dijual di muka umum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam
Indragiri (Unisi) Tembilahan Wandi SH MH seperti dilansir riaupos.co menjelaskan,
proses lelang yang pasti tidak mengabaikan putusan pengadilan negeri
(PN) setempat. Di mana keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
‘’Bisa
juga keputusan Menteri Keuangan. Jika beberapa unsur ini tidak dipenuhi
maka secara otomatis Bea dan Cukai belum dapat melakukan proses
lelang,’’ kata Wandi, Rabu (4/9) di Tembilahan.
Dia tidak akan
berkomentar terlalu jauh mengenai hasil tangkapan pihak Bea dan Cukai
terhadap 1.226 unit BlackBerry tapi yang diekpos hanya 974 unit.
Namun
kalau selisih barang sekitar 252 benar disebabkan oleh oknum-oknum
tertentu semua itu tidak dapat ditoleransi. Karena sudah melanggar hukum
pidana.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Arfah
mengatakan upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan Bea dan Cukai
harus didukung bersama-sama dan tidak boleh ada intervensi dari pihak
manapun.
Tapi dia mengingatkan, jangan sekali-sekali ada pihak
yang sengaja berlindung di balik undang-undang untuk memuluskan aksi
kejahatan.
Untuk mengawal semua itu, Arfah berharap, kepada semua
pihak maupun media massa menyebarluaskan informasi penting terutama
kalau ada kaitan dengan pelanggaran hukum serta hal tidak benar lainnya.
Kemudian yang tidak kalah penting, aparat penegak hukum harus terbuka
kepada publik.
‘’Kita tidak ingin ada yang bermain di balik
persoalan itu. Ke depan jangan sekali-kali mengabaikan ketentuan,
apalagi melakukan tindakan hanya karena persoalan dendam pribadi,’’
tutur Arfah. (RP)