Pekanbaru (Inhilklik) - Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kembali melanjutkan sidang
kasus korupsi proyek pengerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air
(P2TA) di Indragiri Hilir, Selasa (27/8/2013).
Saksi yang
dihadirkan yakni Hendry selaku PPTK pada proyek P2TA tersebut. Ia
mengakui uang kelebihan atas pelaksanana proyek tersebut berada di
tangan terdakwa.
"PPTK hanya diberikan Rp3000 per meter dan untuk membayar pajak," ujarnya.
Uang
kelebihan yang dikuasai terdakwa, bebernya, mencapai Rp600 juta. Bahkan
saat serah terima jabatan dengan penggantinya, uang yang tidak bisa
ditunjukkan terdakwa mencapai Rp1,6 miliar dari seluruh anggaran
pembangunan P2TA.
Hendry juga mengakui proyek tersebut masih
banyak yang tidak dikerjakan. Seperti tanggul sebanyak 8500 meter dan
saluran 5000 meter di berbagi lokasi yang telah direncanakan.
(suluhriau)