Tembilahan (Inhilklik) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Indragiri Hilir (Inhil) dilarang ikut kampanye Pemilukada. Pelarangan
itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang
Peraturan Kedisiplinan PNS.
‘’Pasal 4 angka 15 yang secara tegas menyebutkan larangan untuk
terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan salah satu calon,’’ ujar Ketua
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhil, Nelly Weny Susanty.
Dikatakan Nelly, selain ditegaskan di dalam PP, aturan main mengenai
kampanye bagi PNS juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.
Kedua payung hukum tersebut lebih menekankan kepada seorang abdi negara
(pegawai) untuk bersikap netral.
‘’Kami tidak ingin ada peluang ketidaknetralan aparatur negara pada
Pilkada Inhil September mendatang. Untuk itu, kami akan melakukan
pengawasan atas keterlibatan aparatur negara baik secara langsung maupun
sembunyi-sembunyi,’’ tutur Nelly.
Dia menjelaskan peran serta dan keterlibatan masyarakat melakukan
pengawasan atas jalannya Pemilukada Inhil juga sangat diperlukan
sehingga sesuai dengan prinsip jujur dan adil serta langsung, umum,
bebas dan rahasia.
Nelly sangat berharap bila ada masyarakat melihat adanya keterlibatan
PNS padakampanye dari pasangan calon yang ada untuksegera melaporkan
pihak terkait antara lain Panwaslu. ‘’Masyarakat dapat membuat
pengaduan secara administrasi kepada kami, agar bisa segera
ditindaklanjuti,’’ tuturnya.
(merantionline)