Pekanbaru (Inhilklik) - Mantan Karyawan PT Sumatera Riang
Lestari (SRL) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Restribusi Lalu
Lintas Hutan (RLLH) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil), Husnizar, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, Rabu (21/8/13).
Selain penjara, Husnizar
juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, ia
diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.
Tak
cukup dengan itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp124
juta. "Selama 1 bulan tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan
dilelang. Jika tidak mencukupi diganti kurungan badan 10 bulan penjara,"
ujar Masrizal SH, hakim pemimpin sidang.
Vonis ini,
jelas Masrizal, sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang
meringankan. Berbagai barang bukti, keterangan saksi dan analisa fakta
persidangan, juga menjadi pertimbangan. Di mana semuanya saling terkait
dan tidak bisa terpisahkan.
"Dengan begitu, terdakwa
dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang
Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto
pasal 55 ayat 1 ke 1," sebut Masrizal.
Atas vonis
ini, terdakwa belum menyatakan sikap. Ia masih berpikir untuk menyatakan
banding. Usai itu, perkara yang merugikan negara Rp1,9 miliar ini
dinyatakan ditutup.
Sekedar informasi, Husnizar
merupakan terdakwa terakhir dalam kasus ini. Sebelumnya, ada tiga orang
yang sudah divonis ringan darinya selama 1 tahun.
Tiga
terdakwa itu adalah Abdul Razak, mantan Sekretaris Dishut Inhil, Rahmad
Sutopo Kepala Seksi Perlindungan Hutan di Dinas Kehutanan Inhil, dan
Heru Santoso selaku Kasubbag UPTD Dinas Kehutanan Inhil. Ketiganya
dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider
selama 3 bulan kurungan.
Perkara ini bermula sewaktu
keempat terdakwa menyelewengkan dana restribusi RLLH dari PT SRL. Uang
Rp1,9 miliar yang semestinya dibayarkan ke daerah sebagai PAD Pemkab
Inhil, malah disalahgunakan.
Kasus ini berawal saat
tersangka Heru membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun
2009. Medio September sampai Desember 2009, Heru menerima setoran dari
PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp1,9 milyar.
Uang
itu digunakan untuk pembayaran restribusi daerah atas laporan hasil
penebangan kayu bulat besar, sedang dan kecil, yang sudah diatur dalam
Perda No 61/2000 tentang Restribusi Lalu Lintas Hasil Hutan Inhil.
Tanggal
20 Nopember 2009, Heru menarik Rp890 juta. Selanjutnya, Rp207 juta
ditransfernya ke rekening BNI atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak.
Huznizar juga ikut kebagian.
Sedangkan sisanya Rp476
juta, langsung ditarik tunai Heru. Seharusnya, uang tersebut disetorkan
para tersangka ke Kas Daerah. Namun, malah disetorkan ke rekening
pribadi.
Sehingga total uang yang masuk ke rekening
tersangka sepanjang tahun 2009 adalah Rp1,9 milyar. Seharusnya itu dana
retribusi, tapi tidak disetorkan.
(*)
Source: riauaksi.com