Terdakwa RLLH Inhil Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 22 Agustus 2013

post

http://images.solopos.com/2012/11/vonis.jpgPekanbaru (Inhilklik) - Mantan Karyawan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Restribusi Lalu Lintas Hutan (RLLH) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Husnizar, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/8/13).

Selain penjara, Husnizar juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, ia diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.

Tak cukup dengan itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp124 juta. "Selama 1 bulan tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti kurungan badan 10 bulan penjara," ujar Masrizal SH, hakim pemimpin sidang.

Vonis ini, jelas Masrizal, sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Berbagai barang bukti, keterangan saksi dan analisa fakta persidangan, juga menjadi pertimbangan. Di mana semuanya saling terkait dan tidak bisa terpisahkan.

"Dengan begitu, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1," sebut Masrizal.

Atas vonis ini, terdakwa belum menyatakan sikap. Ia masih berpikir untuk menyatakan banding. Usai itu, perkara yang merugikan negara Rp1,9 miliar ini dinyatakan ditutup.

Sekedar informasi, Husnizar merupakan terdakwa terakhir dalam kasus ini. Sebelumnya, ada tiga orang yang sudah divonis ringan darinya selama 1 tahun.

Tiga terdakwa itu adalah Abdul Razak, mantan Sekretaris Dishut Inhil, Rahmad Sutopo Kepala Seksi Perlindungan Hutan di Dinas Kehutanan Inhil, dan Heru Santoso selaku Kasubbag UPTD Dinas Kehutanan Inhil. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan.

Perkara ini bermula sewaktu keempat terdakwa menyelewengkan dana restribusi RLLH dari PT SRL. Uang Rp1,9 miliar yang semestinya dibayarkan  ke daerah sebagai PAD Pemkab Inhil, malah disalahgunakan.

Kasus ini berawal saat tersangka Heru membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun 2009. Medio September sampai Desember 2009, Heru menerima setoran dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp1,9 milyar.

Uang itu digunakan untuk pembayaran restribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu bulat besar, sedang dan kecil, yang sudah diatur dalam Perda No 61/2000 tentang Restribusi Lalu Lintas Hasil Hutan Inhil.

Tanggal 20 Nopember 2009, Heru menarik Rp890 juta. Selanjutnya, Rp207 juta ditransfernya ke rekening BNI atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak. Huznizar juga ikut kebagian.

Sedangkan sisanya Rp476 juta, langsung ditarik tunai Heru. Seharusnya, uang tersebut disetorkan para tersangka ke Kas Daerah. Namun, malah disetorkan ke rekening pribadi.

Sehingga total uang yang masuk ke rekening tersangka sepanjang tahun 2009 adalah Rp1,9 milyar. Seharusnya itu dana retribusi, tapi tidak disetorkan. (*)


Source: riauaksi.com