INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Himpunan Mahasiswa Isalam (HMI) Cabang Tembilahan bersama dengan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) mendatangi kantor Keselamatan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengenai izin pendirian gereja di Parit 8 Jalan Harapan Tembilahan.
Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Asissten I Sekda Inhil, Afrizal serta turut dihadir Kesbangpol M Siddik, S.Pd.M.Pd.
Seperti penyampayan Sultan Hasanuddin yang merupakan aktivis HMI Cabang Tembilahan meminta keterangan pihak Pemkab Inhil mengenai izin pendirian tempat ibadah yang diduga ada aktifitas peribadahan disana.
“Kita meminta keterangan dari pihak pemerintah mengenai surat izin pendirian gereja tersebut. Soalnya, kami dikejutkan beredarnya informasi dari masyarakat serta pemberitaan yang ada bahwa ditempat tersebut ada aktifitas peribadahan,” tanya Sultan pada saat pertemuan itu, Senin (20/6/16).
Sementara itu, Afrizal selaku Asissten I Sekda Inhil menyatakan bahwa tempat ibadah tersebut, pada waktu lalu 2010 sudah pernah didemo dan ditutup, karena tidak memiliki izin.
“Setahu saya, pemerintah belum memberikan izin tentang pendirian itu. Gereja itu masih disegel. Jika ada oknum yang membongkar segelnya, berarti itu ilegal,” Ucap Afrizal.
“Kita akan koordinasikan ini kepada Bupati, agar segera ditindaklanjuti,” lanjutnya dengan tegas.
Mendengar pernyataan Asissten I, pihak MPI meminta secara tegas kepada Pemda, agar menindaklanjutinya sesuai dengan hukum, jika ada oknum atau lembaga melanggar aturan.(inhilpunya)