Puskesmas Sungai Salak Gencar Sosialisasikan Perbup Inhil Nomor 50 Tahun 2020

Ahad, 04 Oktober 2020

INHILKLIK.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melaui Puskesmas Sungai Salak Bersama Koramil dan Polsek Tempuling gencar sosialisasikan Peraturan Bupati No 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kegiatan lintas sector tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19) yang saat ini terus meningkat.

"Jadi, Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan terhadap peraturan bupati No 50 Tahun 2020 tersebut akan dikenakan sanksi administratif," ucap Kepala Puskesmas Sungai Salak Saiful Ahwan, SKM

Lebih lanjut Saiful Ahwan, SKM mengatakan bahwa Sanksi Administrasi yang tercantum di Perbub No 50 Tahun 2020 adalah berupa teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyaralat, Pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum pada lokasi pelanggaran atau denda sebesar Rp. 100.000 rupiah.

"Tentunya penerapan sanksi administrasi ini diharapkan bisa menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker bukan karena takut didenda”, tutupnya

Sebagai informasi, dalam peraturan bupati No 50 tahun 2020 ada beberapa kewajiban dalam melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan diantaranya :

1. Memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

2. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

3. Menjaga jarak paling dekat 1 (satu) meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang lain yang bicara, batuk, atau bersin dan menghindari
kerumunun, keramaian, dan berdesakan (physical distancing).

4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Gallery Dinkes Inhil)
 


Kegioatan screnning pengendara lalu lintas

Kegiatan penegakan disiplin dan hukum dari pelaksanaan Perbup Inhil no 50 tahun 2020

Penegakan disipilin dan hukum Perbup inhil no 50 tahgun 2020 di Pasar Sungai Salak

Kegiatan sosialisasi penegakan Perbup Inhil no 50 tahun 2020

Puskesmas Sungai Salak bersama lnstansi lintas sektor mengsosialisasikan Perbu Inhil no 50 tahun 2020