Puskesmas Sungai Guntung Sosialisaiskan Perbup Inhil No 50 Tahun 2020 

Kamis, 15 Oktober 2020

INHILKLIK.COM - Dinas Kesehatan melalui UPT. Puskesmas Sungai Guntung melakukan Sosialisasi dan Edukasi Protokol Kesehatan Covid-19. belum lama ini.

Kegiatan sosialisasi dilakukan berama lintas sektoral bersama TNI-Polri, dan Pemerintah Kecamatan yang tergabung didalam Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kateman. 

Kepala UPT. Puskesmas Sungai Guntung Zainuddin SKM mengatakan pihaknya selalu berupaya agar masyarakat patuh dan paham akan Peraturan Bupati No 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan. 

Zainuddin menjelaskan, dalam Perbup Inhil No 50 tahun 2020 mengatur sanksi administratif bagi perseorangan dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan covid-19. 

Setiap orang yang melanggar ketentuan terhadap peraturan Bupati tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa; teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum dan denda 100 ribu rupiah. 

Sedangkan sanksi adminitratif bagi pelaku usaha yaitu berupa teguran lisan atau tertulis, denda 1 juta rupiah, pembubaran paksa kegiatan atau pemberhetian sementara, penutupan sementara dan pencabutan izin. 

"Harapan kita masyarakat dispilin mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindrai kerumunan," ujar Zainuddin. (Gallery Dinkes Inhil)


Apel bersama sebelum melkaukan kegiatan ke lapangan

Para petugas diberikan arahan sebeleum mlaksanakan kegiatan

Kepala Puskesmas SUngai Guntung, Zanuddin, S.Km menyampaikan sosi Perbup Inhil No 50 Tahun 2020 tentang Prokes Covid-19.

Petugas kesehatan Puskesmas Sungai Guntung soisalisasi Perbup Inhil No 50 Tahun 2020 ke pusat perbelanjaan.

Petugas kesehatan Puskesmas Sungai Guntung soisalisasi Perbup Inhil No 50 Tahun 2020 ke pusat perbelanjaan.

Petugas kesehatan Puskesmas Sungai Guntung soisalisasi Perbup Inhil No 50 Tahun 2020 ke pusat perbelanjaan.