Sosialisasi Perbup Nomor 74 Tahun 2020 Tuntas, Kades Diharap Implementasikan Ilmu yang Didapat

Kamis, 10 Maret 2022

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) angkatan I dan II tahun 2022 resmi ditutup.

Kegiatan yang digelar selama beberapa hari di aula Hotel Inhil Pratama ini sukses dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Prosesi penutupan kegiatan dilakukan oleh Kepala DPMD Inhil, Budi N Pamungkas SSTP MSi diwakili Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Hj Marini SE MSi.

Tampak hadir saat itu, narasumber dari DPMD Dikcapil Provinsi Riau dan DPMD Inhil, serta puluhan Kepala Desa (Kades) yang menjadi peserta kegiatan tersebut.

Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat DPMD Inhil, Hj Marini SE MSi dalam sambutannya berpesan agar Kades bisa mengimplementasikan ilmu yang telah didapat selama kegiatan berlangsung.

Selain itu, Kades juga diharapkan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberdayakan LKD dan masyarakat agar  terwujudnya Desa Maju yang sejahtera, serta segera membentuk LAD sebagai wadah melestarikan adat istiadat di desa.

"Fungsikan LKD sesuai dengan tupoksinya,  sehingga LKD dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa, baik pembangunan di bidang infrastuktur, ekonomi, sosial dan kemasyarakatan," kata Marini.


Suasana kegiatan, menyanyikan lagu indoensia raya

Asisten I Setda Inhil menyampaikan sambutan.

Narasumber menyampaikan materi.

Kabid PKM DPMD Inhil menyampaikan materi.

Para peserta kegiatan.

Para peserta antusias mengikuti materi selama kegiatan.

Foto bersama usai kegiatan.