Penista Agama di Sergai Resmi Ditahan, Kapolres AKBP Robin Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi
INHILKLIK.COM, SERGAI | Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tersangka kepada penista agama Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Ditegaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, bahwa Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHP pidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,"katanya pada saat Konferensi pers Minggu (21/2/2021) di halaman Mapolres Sergai.
Kapolres juga didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, Kakan Kemenag Sergai, Tokoh Tionghoa Budi SE, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alias Udin Sirip, dan Tokoh Pemuda.
Lanjut Kapolres, motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang se agama.
"Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook Sun Go Kong,"bebernya.
Akibatnya, kata AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan kasus ini dengan proses secara hukum.
"Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,"tutup Kapolres.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.
Suami di Riau Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
INHILKLIK - Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hi.
Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas
INHILKLIK, - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditemb.