![]() |
| HM Fauzar |
“Sampai saat ini kami masih melakukan verifikasi untuk mencari ke pastian angka-angka tersebut,” kata Kepala BKD Kabupaten Inhil, HM Fauzar, kemarin.
Dinas Pendidikan paling banyak terdapat ASN bodong, baru disusul Dinas Kesehatan dan pemerintah kecamatan. Seiring berjalannya waktu maka jumlah ini bisa jadi bertambah maupun sebaliknya.
“Maka itu setiap tahunnya ASN harus melakukan pendaftaran ulang (PU) supaya keberadaan mereka tetap legal dan diakui secara sah,” kata Fauzar.
Secara administrasi 18 ASN yang dinyatakan bodong tersebut tetap terdaftar, hanya saja hak mereka yang tidak dibayarkan. Hal itu sudah dipastikan BKD melalui Bagian Keuangan Setdakab Inhil. Biasa persoalan itu timbul akibat kesalahan oknum ASN bersangkutan.
Antara lain tidak didaftarkannya status yang bersangkutan sebagai seorang abdi negara. Kemudian bisa juga yang bersangkutan telah meninggal dunia, namun belum terkoneksi dengan luas.
“Kita minta mereka mendaftar kembali, kalau tidak, nanti kita panggil namun kalau tak datang status mereka bisa diberhentikan,” sebutnya.
Ia menyampaikan, bahwa mengangkat maupun memberhentikan seorang ASN menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sedangkan BKD hanya menyampaikan saja. (Adv/inhiltoday)
