![]() |
| Ilustrasi (okezone) |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Tindak pidana pengederan narkoba sindikat jaringan internasional yang disimpan di dalam ban cadangan mobil, kembali berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam kasus tersebut, petugas BNN mengamankan sembilan orang tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Terungkapnya kasus itu bermula dari informasi adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan, menuju Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, hingga akhirnya sampai ke Jakarta.
Dari keterangan resmi BNN menyebut petugas lembaga tersebut berhasil mengamankan 54,27 kg sabu, dan 40.894 butir ekstasi dari Malaysia. Barang terlarang itu dimasukkan ke dalam ban cadangan mobil agar dapat lolos pemeriksaan petugas.
"BNN mengamankan jaringan sindikat narkoba internasional yang berusaha mengedarkan 54,27 kg sabu, 40.894 butir ekstasi dari Malaysia. Sabu dan ekstasi itu diselipkan di ban cadangan mobil," sebut BNN dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2016).
Sebelumnya pada akhir tahun 2013, Kabupaten Indragiri Hilir (Tembilahan), Provinsi Riau juga pernah mendapatkan sorotan, dimana (BNN) mengekspose operasi pemberantasan narkoba dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram heroin dan sabu-sabu. Tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut ialah salah seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berinisial Her (43), yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Riau. (Net/src)
