Dalam kesempatan tersebut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Hadi Wicaksono mengatakan bahwa proses hukum tersangka MNH yang merupakan adik kandung mantan salah seorang mantan bendehara Parpol terus belanjut.
"Berkasnya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ungkapnya, Selasa (10/05/16)
"Tersangka tetap disidik dan diproses dan berkas tetap dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono didampingi Waka Polres Kompol Dhana Ananda Saputra dan Kasat Narkoba AKP Bahtiar dalam konferensi pers rilis di ruang Tribrata Polres Inhil.
Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil asssesmen BNN Provinsi Riau tanggal 9 Mei yang diterima Polres Inhil, tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan harus menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi medis.
Terhadap tersangka MNH tetap akan menjalani proses hukum di pengadilan, sampai adanya putusan hakim mengenai rehabilitasi tersebut. Diakui, memang tersangka bisa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan assesmen ke BNN terhadap tersangka narkoba lainnya di Inhil, seperti tersangka Imis dan Maman dan juga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," jelasnya.
Terakhir iya mengatakan dalam, amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para pengguna narkoba harus direhabilitasi, karena selama ini kalau dipenjara setelah keluar mereka tidak sembuh dan tetap mengulanginya. (src/dit)
