Kanal

Difasilitasi DPRD, RSUD PH Tembilahan dan PC BMR Inhil Sepakat Akan Evaluasi Perbup Inhil No 4 Tahun 2015

Suasana RDP terkait materi Perbuh Inhil No 4 tahun 2015 di ruangan rapat Komisi IV DPRD Inhil
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polemik terkait Perbup Bupati Inhil nomor 4 tahun 2015 revisi perbub nomor 39 tahun 2014 mengenai tarif RUSD Puri Husada Tembilahan yang salah satunya mengenai tarif diklat atau penelitian akhirnya menemukan titik terang. Pihak RUSD PH bersedia merubah tarif diklat dalam Perbup tersebut.

Tarif yang dinilai memberatkan pada Perbup tersebut yaitu bagi yang membutuhkan dana penelitian sebagai berikut, untuk program DIII Rp300.000 /orang (per topik penelitian), program S1 Rp500.000/orang (per topik penelitian dan untuk program S2 dan S3 Rp750.000 /orang (per topik penelitian).

Kesepakatan ini didapat setelah DPRD Inhil melalui komisi IV, Rabu (24/02/2016) memfasilitasi pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak RSUD PH Tembilahan, Pemkab Inhil, dan Pengurus Cabang (PC) Barisan Muda Riau (BMR) yang mengultimatum akan menggugat Bupati Inhil jika tidak dilakukan evalusasi Perbup yang dinilai tidak pro dengan dunia pendidikan.

RDP tersebut dipimpin oleh Sekretrais Komisi IV, Herwanisitas yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda Daerah Kabupaten Inhil, hadir juga beberapa anggota Komisi IV, dari pihak RSUD PH Tembilahan hadir langsung Direktur, dr. Irianto, dan Pihak Pemkab Inhil diwakili bagian hukum, Aditya Taufan Nugraha,SH,MH, sementara PC BMR dihadiri Ketua Muhammad Ridianto,SH, MH, ketua harian Firman dan Skeretaris, Yuda Mauliananda, SH, MH.

Hasil dari pertemuan yang cukup alot tersebut, Direktur RSUD PH Tembilahan, dr. Irianto menyampaikan tanggapan yang sangat terbuka dan kooperatif. Irianto menyambut baik apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk menurunkan tarif diklat penelitian di rumah sakit yang dipimpinnya.

Menurutnya kritikan dan keberatan yang disampaikan banyak pihak adalah bagian dari uji publik terhadap kebijakan yang baru diterapkan tahun 2015 kemarin ini, sesegara mungkin pihaknya akan melakukan perubahan atas tarif yang dinilai memberatkan itu.

"Paling lambat dalam dua minggu kita akan lalukan perubahan, kita akan turunkan, jika perlu tarifnya nol (gratis,red)," ungkap Irianto.

Ditambahkan Irianto, persoalan ini tak harus sampai ke bupati, karena menurut aturan pihak RSUD PH Tembilahan yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa mengubah tarif, hanya saja tidak bisa menambah atau menghilangkan.

Bagian Hukum Setda Inhil yang diwakili Aditya Taufan Nugraha, SH, MH menyampiakan pihaknya juga akan siap melakukan evaluasi Perbup tersebut. "Kita akan sampikan hasil pertemuan ini kepada Bupati. Kita siap untuk melakukan evaluasi," ujar Aditya.

Ketua PC BMR Inhil, Muhammad Ridianto mengapresiasi langkah kooperatif yang disampikan Dirut RSUD PH. BMR pun akhirnya mengurungkan niat untuk melakukan gugatan konsumen tehadap materi Perbut tersebut.

"Kami berterima kasih kepada Direktur RSUD PH yg sudah bersedia menurunkan tarif tersebut bahkan akan menghapuskannya. Kami akan mengurungkan niat untuk mengajukan gugatan. Allhamdulullah Direktur, Bupati sepakat mengevaluasi Perbub tersebut dan dalam kurun waktu dua minggu," ujar Ridianto.

Ditambahkan Ridianto, pihaknya sudah melakukan survei ke berbagai rumah sakit yang ada di Riau bahkan diluar Riau, untuk tarif penelitian di RUSD PH Tembilahan adalah termasuk yang paling mahal.

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas meminta agar setiap kebijakan yang dibuat agar memperhatikan kepentingan masyarakat. Terlebih kebijakan yang menyangkut dunia pendidikan.

"Demi mahaisiswa yang merupakan jati anak negeri, baik yang kuliah diluar daerah maupun di tembilahan harus ada perhatian khusus, Kebijakan hendaknya berpihak kepada dunia pendidikan. Kita sepakat tarif penelitian ini diturunkan bahkan jika perlu digratiskan," tegas Herwanissitas.

Diberitakan sebelumnya, persoalan ini mencuat berawal dari ketika empat orang mahasiswa UNISI yang berusaha meminta data di RSUD Puri Husada untuk menyelesaikan skripsinya, namun karena diminta uang Rp 2 juta untuk empat orang yang masing-masing Rp 500 ribu, mereka tidak sanggup membayar hingga tidak bisa mendapatkan data yang diinginkan. (Ard)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER