Kanal

Kasus Alkes, Mantan Rektor Universitas Jambi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

INHILKLIK.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman divonis 1 tahun 10 bulan penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Jambi (Unja).

Sidang putusan terhadap Aulia Tasman berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Kamis (26/1/2016) siang.

Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Aulia Tasman tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU selama 8,5 tahun.

Majelis hakim berpendapat lain, mantan rektor Unja ini dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Untuk itu dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Universitas Jambi ini, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana 1 tahun 10 bulan. Sebagaimana dakwaan subsider berdasarkan pasal 3 undang-undang tipikor.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih saat membacakan putusan.

Selain itu Aulia Tasman juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau jika tidak dibayar digantikan dengan pidana satu bulan penjara. (tribun)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER