Kanal

Polsek Teluk Mengkudu Mediasi Warga dengan Pihak PT. Socfindo Matapao

INHILKLIK.COM, TELUK MENGKUDU -  Setelah melaksanakan apel  Hari Kesadaran Nasional (HKN) Kapolsek  Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan SH mengajak mediasi masyarakat  peternak  Sapi dan Kambing  dengan  Pihak perkebunan PT Socfindo bertempat di Kantor camat Teluk Mengkudu, Jum’at  pagi  ( 17/2) sekitar pukul  10.05 wib.

Pertemuan tersebut digagas Kapolsek teluk Mengkudu   terkait  pelarangan  Pihak PT Socfindo terhadap Masyarakat   untuk  mengembalakan  ternaknya  dengan cara melepas dan mengambil rumput di areal  perekebunan .

“Adapun alasan  Pihak kami  melarang Peternak  melepas hewan memasuki areal perkebunan  dikarenakan banyak paret dan Fasilitas perkebunan  yang rusak dan sangat mempengaruhi kesehatan tanaman sawit seperti hama  akibatnya  pohon rusak hasil  panen sangat menurun ”  hal ini  disampaikan  oleh Ir. Wandi Cahyadi selaku  Pimpinan manager technik PT Socfindo.

Ditambahkannya,  pihak  Kebun mengizinkan  peternak mengambil rumput/mengarit rumput di areal tanaman tua sepanjang untuk peternak sekitar bukan pengusaha ternak asal luar daerah yang selama ini  mengambil rumput menggunakan beberapa.mobil truck  dan dilarang mengarit di areal tanaman sawit yang baru berusia 1-4 tahun.
Sementara  itu dari perwakilan Kades dan Masyarakat peternak menyampaikan permohonan  kiranya  PT .Socfindo kebun Matapao dapat mengijinkan peternak melepas gembala ternak di areal tanaman sawit yang sudah cukup tua di  Block 25 dan Block 30 dengan  tenggang waktu selama 4 bulan sambil mempersiapkan kandang .

“Secara  pribadi  kami memahami keadaan tsb namun  mengingat perintah larangan instruksi dari pimpinan  maka harus kami laksanakan  dan merupakan resiko bagi kami jika memperbolehkan , untuk  itu perusahaan tetap melarang, kalau memang ingin  melepas  gembala ternak  silahkan mengajukan permohonan ke pimpinan pusat PT Socfindo , jawabnya.

Acara pertemuan yang dihadiri oleh  Sekcam Teluk Mengkudu   Siti Tiani  , Kapolsek Teluk Mengkudu  AKP  Bulat Panjaitan SH,  Dan Ramil diwakili  Batuud  Peltu Ismail.Pengurus/pimpinan PT.Socfindo kebun Matapao  Ir  wandi Cahyadi. Kades dan warga desa Matapao,  desa Makmur,desa  Pematang Setrak dan desa  Pasar Baru. berjumlah 40 orang berakhir pukul 12.00  dengan kesimpulan  warga peternak lembu dan kambing tetap dilarang menggembala dengan cara melepas ke dalam areal tanaman Perkebuan  PT .Socfindo  Matapao. (Yusnar)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER