Kanal

Wah Gawat, Manager Perusahaan di Inhil ini Tidak Tau apa itu CSR

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Ada-ada saja peristiwa lucu yang mengundang tawa di lokasi PT. PKS Keritang Hulu terkait kunjungan komisi III DPRD Inhil tentang peninjauan lokasi kolam penampungan limbah di perusahaan itu.

Kejadian lucu tersebut bermula ketika beberapa anggota dewan sedang melakukan dialog kepada manager
PT. PKS Ansnan Marpaung.

Sontak saja salah seorang rekan awak media mempertanyakan CSR perusahaan PT. PKS keritang hulu seperti apa penyalurannya selama ini.

Namun jawaban yang diinginkan sungguh jauh dari apa yang diharapkan. Bagaimana tidak? Ketika awak media itu mempertanyakan mekanisme penyaluran CSR yang dimaksud Manager PT. PKS Keritang Hulu Asnan Marpaung malah balik bertanya  kepada rekan wartawan apa itu CSR.

"CSR itu apa pak?" Tanya Asnan manager PT. PKS

"Kok bapak tidak tau CSR? Bapak ini manager perusahaan kan? lantas kenapa bapak bisa jadi manager jika CSR saja tidak tau ?" Jawab wartawan tersebut.

"Saya tidak tau pak apa itu CSR." Asnan menjawab.

"Wah... Gawat bah... Berarti bisa diduga bahwa perusahaan ini selama beroperasi tidak ada kesadaran dan tanggungjawab sosialnya terhadap masyarakat dan juga lingkungan," ujar wartawan itu sambil tersenyum.

Mendengar dialog antara rekan wartawan dengan  manager yang dimaksud, sontak saja rombongan komisi III DPRD Inhil beserta rombongan yang berada dilokasi tersenyum sambil geleng-geleng kepala.

Tentunya sangat mengherankan jika manager perusahaan tidak tau dan tidak mengerti apa itu CSR padahal sesuai wawancara dengan awak media, Asnan mengatakan bahwa dirinya sudah menjabat manager selama 1 tahun.

Pihak awak media pun meminta tanggapan ketua komisi III DPRD Inhil terkait jawaban manager yang mengatakan bahwa dirinya tidak tau CSR.

Iwan Taruna tersenyum heran dan mengatakan bahwa perusahaan pabrik kelapa sawit keritang itu bekerja tidak sesuai prosedur.

Banyak kejanggalan di perusahaan ini mereka bekerja tidak sesuai prosedur. Kita akan meminta pihak BLH segera memanggil pihak perusahaan ini, respon iwan taruna.

Untuk diketahu, CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimaksud adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

Misalnya, pihak perusahaan melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan itu berada.

Sementara, untuk dasar hukumnya, CSR itu diatur dalam undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sertaPeraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). (Alvin)
 

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER