Kanal

Mudahkan Koordinasi dan Pembinaan, BBPOM Dirikan Pos di Dumai, Inhil dan Meranti

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan BBPOM) di Pekanbaru akan menempatkan petugas permanen di Kabupaten Kepulauan Meranti, Dumai dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Hal itu menyusul rencana pembentukan Pos Balai Besar POM di tiga titik wilayah pesisir Provinsi Riau.
 
"Tahun 2018 dibentuk pos di tiga daerah pesisir Provinsi Riau, rencana kami akan ditempatkan di Dumai, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir," ungkap Plt Kepala Balai Besar POM Pekanbaru, Drs Adrizal Apt belum lama ini.
 
Dikatakannya, penempatan petugas permanen itu bertujuan untuk memudahkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta melakukan pembinaan terhadap pengusaha dan masyarakat terkait peredaran obat dan makanan.
 
"Kami punya prinsip untuk menjadikan konsumen cerdas dalam mengonsumsi obat dan makanan yang bermutu," ujarnya.
 
Dijelaskannya, peredaran obat dan produk makanan atau minuman di Indonesia harus melalui mekanisme peraturan yang berlaku. Produsen atau importir terlebih dulu dapat melakukan registrasi ke Badan POM.
 
"Prosesnya tidak butuh waktu lama, dapat juga dilakukan lewat website, hanya dalam waktu maksimal 8 jam langsung direspons. Kalau tidak maka kami yang kena penalti," papar Adrizal.
 
Dia berharap, produk pangan yang masuk ke Kepulauan Meranti dan dua daerah lainnnya itu bisa mengikuti aturan berlaku. Barang pangan impor yang masuk ke suatu negara, mesti mengantongi rekomendasi layak dari negara asal, sehingga bila dikonsumsi tidak berbahaya dan terjamin gizinya.
 
Adrizal juga menerangkan, operasi yang dilakukan BPOM bertujuan untuk melindungi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, agar pertumbuhan UMKM tidak lamban dan tertekan oleh produk asing yang masuk.
 
"Jika dibiarkan maka barang impor ilegal itu dapat menekan pertumbuhan produk UMKM dalam negeri," jelasnya.
 
Di Selatpanjang, Balai Besar POM Pekanbaru telah tiga kali melakukan operasi, bahkan hingga sampai ke tahap penindakan hukum. Diantaranya produk kosmetik berbahaya yang di jual di salah satu swalayan. (sc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER