STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku
PEKANBARU - Pemerintah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. Walau demikian, kualitas mereka akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.
''Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,'' tuturnya dikutip Jumat (7/4/2023).
Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.
Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.
''Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,'' kata Ariani.
Dalam sosialisasi RUU Kesehatan baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang ini.
Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah bail Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.
Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberiaan SIP. Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.
Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis.
(Mediacenter Riau/pr)
Inovasi Bunda Jentik UPT Puskesmas Kuala Enok Sukses Tekan Kasus DBD Selama Satu Dekade
Kuala Enok — Upaya pencegahan dan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di .
Putri Daerah Indragiri Hilir Gelar Penyuluhan Cegah Kanker Payudara di Desa Simpang Tiga
Indragiri Hilir – Semangat mengabdi pada kampung halaman ditunjukkan oleh Nurs.
BRI Gunungsitoli Gelar BRI Peduli Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
Gunungsitoli | Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan sebagai bagian .
Roscik : Pilihan Menu Sehat & Lezat Saat Ramadhan
Roscik, Rotisserie Chicken, memiliki menu ‘Ayam Western’ menjadi salah satu pilihan favorit m.
Program Makan Sehat Bergizi (MBG) Dimulai di Kabupaten Sergai
SERGAI,INHILKLIK.COM,- Dapur Umum Program Makan Sehat Bergizi (MBG) di Kabupaten.
Kinerja Puskesmas Simpang Gaung Dinilai Bobrok, Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Pasien
TEMBILAHAN - Pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indra.
iKlik Network







