• Sabtu, 30 September 2023
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil
Prospek Bisnis MICE di Kabupaten Inhil Sangat Menjanjikan
Ketua PBSI Inhil Lepas 2 Atlit untuk Bertanding Kejurnas Jakarta
Salurkan CSR, PT SRL Bantu Renovasi Pasar di Desa Mumpa, Indragiri Hilir
Review dan Spesifikasi Kursi Makan Zyo Outdoor Lipat

  • Home
  • Kesehatan

STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku

Redaksi

Ahad, 09 April 2023 11:04:25 WIB
Cetak
STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku
Ilustrasi. (Int)

PEKANBARU - Pemerintah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. Walau demikian, kualitas mereka akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP). 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga. 

''Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,'' tuturnya dikutip Jumat (7/4/2023). 

Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul. 

Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah. 

''Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,'' kata Ariani. 

Dalam sosialisasi RUU Kesehatan baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang ini. 

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat. 

Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah bail Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut. 

Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberiaan SIP. Pemberiaan SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan. 

Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis.  

(Mediacenter Riau/pr)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Kesehatan

Pemkab Sergai Tunjukkan Komitmen Penurunan Angka Stunting Lewat Serangakaian Program

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:11:14 WIB

INHILKLIK.COM, MEDAN -- Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Uma.

Kesehatan

6 Produk Dermies Untuk Kulit Berjerawat

Ahad, 19 Februari 2023 - 09:40:24 WIB

Dermies hadir.

Kesehatan

Peringatan Bulan K3 di PT Pulau Sambu di Kuala Enok Digelar Lebih Meriah

Selasa, 14 Februari 2023 - 23:20:25 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - PT Pulau Sambu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten I.

Kesehatan

Semarak Puncak Bulan K3, Meneguhkan Komitmen RSUP untuk Keselamatan Kerja

Senin, 13 Februari 2023 - 11:22:29 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) Pulau Burung sukses menggelar.

Kesehatan

Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3

Rabu, 01 Februari 2023 - 06:49:38 WIB

INHILKLIK.COM - Dalam kunjungan kerja ke Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir, Bupa.

Kesehatan

PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat

Ahad, 15 Januari 2023 - 12:05:36 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sesuai dengan Peraturan Kemenaker nomor 134 tahun 2022 salah satu keg.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Gubri Syamsuar Serahkan 1000 Wakaf Al - Qur’an
30 September 2023
Ini Kata Kepala BI Riau Soal Aksi Pengendalian Inflasi Pangan di Daerah
30 September 2023
2.025 Peserta Daftar Seleksi PPPK Pemprov Riau
30 September 2023
Bupati Wardan Buka Bimtek RT/RW Se-Kecamatan Reteh
30 September 2023
Naik, Harga Pinang Kering di Riau Jadi Rp5.760 per Kg
29 September 2023
Kelapa Butiran dan Kopra Alami Fluktuasi, Ini Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Riau
29 September 2023
Dua Korban Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Meninggal Dunia
29 September 2023
Polisi Tangkap Perambah Hutan di Rohil, 1 Alat Berat Disita
29 September 2023
BPS: Pertumbuhan Ekspor Nonmigas Riau Alami Tren Positif
29 September 2023
Daftar Harga Bahan Olahan Karet di Riau Bervariasi
29 September 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Elnusa Petrofin Sukses Gelar Go Live Penyaluran Perdana BBM di Fuel Terminal Indragiri Hilir
  • 2 Sambut Mahasiswa Baru, Stikes Husada Gemilang Laksanakan Moka
  • 3 Ditutup Dandim, Shanum Esport Juarai Seven Brother’s Turnamen Mobile Legends
  • 4 Yusuf Said Terpilih jadi Ketua Forum CSR Inhil Periode 2023-2028
  • 5 Bupati Wardan Buka Seleksi Calon Hakim MTQ Inhil 2023
  • 6 Usai Dilantik, Pimpinan Bawaslu Inhil Ikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi
  • 7 Edy Sindrang Menduga Penutupan SPBB Apung Parit 13 Tembilahan Sarat Kepentingan Bisnis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network