Kanal

Akan Dimakzulkan Karena Zina, Begini Reaksi Bupati Katingan

INHILKLIK.COm, KATINGAN - Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie masih pede akan memimpin daerahnya.

Ia malah menilai putusan MA tidak bisa dijadikan acuan untuk memakzulkannya. Sebab menurut dia, putusan MA hanya berdasarkan dugaan bukan pembuktian secara hukum.

“Saya ingin bertanya, apakah dugaan bisa menjatuhkan atau memberhentikan seorang kepala daerah? Dugaan tanpa melalui sebuah proses berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Sabtu (1/4/2017).

Pencabutan laporan oleh suami Farida Yeni juga menjadi kekuatan bagi Yantenglie untuk bertahan sebagai bupati. “Kita menghargai MA mengabulkan dugaan itu. Sekali lagi atas dugaan itu.

Tapi semuanya berdasarkan dugaan. Karena sampai saat ini belum ada keputusan hukum tetap (karena Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni, telah mencabut laporan-red).

Dan masalah ini sudah tutup buku,” jelas dia. Namun demikian, Yantenglie tetap menghargai proses tersebut. Dia tidak mau gegabah dan bahkan mengajak semua pihak kembali ke ranah masing-masing agar tidak terjadi carut-marut persoalan. (kci)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER