Kanal

Oknum Kades Di Kampar Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Lahan

INHILKLIK.COM, BANGKINANG KOTA - Oknum Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar BS (37) tahun dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan aparat Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa atas berkas perkara tersebut.

"Berkas perkara untuk kasus ini sudah kita terima pada tanggal 29 Maret dan masih P19 karena kelengkapan materil ada yang belum lengkap sehingga perlu dilengkapi, sudah oknum Kades ini benar sudah menjadi tersangka," terang Kasi Datun Kejari Kabupaten Kampar Agung Irawan kepada riauterkinicom Rabu (5/4/17).

Ditambahkannya bahwa pemeriksaan berkas kasus ini baru masuk tahap pertama dan untuk selanjutnya akan memasuki tahap kedua dengan jangka waktu empat belas hari.

"Kalau tidak ada halangan dan rintangan untuk kasus tidak ada masalah tinggal melengkapi beberapa berkas saja untuk P21," ucapnya.

Kasus ini berawal pada Agustus 2016 saat itu terjadi jual beli lahan seluas 100 Ha dengan nilai total Rp. 550 juta yang berada di Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri Hulu dengan tiga orang korban yakni Jhoni, Ahmad Dahlan, Sa'adan ketiganya merupakan warga Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Sebelumnya mereka juga sudah melihat lokasi lahan ini dan oknum Kades ini mengaku bahwa lahan tersebut miliknya maka terjadilah transaksi dengan pembayaran secara bertahap.Dan selanjutnya korban memasukan pekerja untuk membersihkan lahan tersebut.

Namun ketika para korban akan melakukan penanaman di lahan yang sudah dilakukan pembersihan mereka malah dihadang oleh para Satpam PT PSPI dan melarang untuk dilakukan penanaman serta menyatakan bahwa lahan itu masuk ke konsesi PT PSPI.

Mendengar pernyataan tersebut para korban ini kaget lalu kemudian berusaha menjumpai oknum Kades dan memberitahu apa yang mereka hadapi saat akan melakukan penanaman.

"Namun jawaban Kades ini malah menantang dan menyatakan kalau tak seorang pun yang bisa menghalangi dan mengganggu lahan tersebut,"ucap salah seorang korban Ahmad Dahlan menirukan kalimat oknum Kades tersebut kepada Media Rabu (5/4/17).

Melihat kondisi ini para korban berembuk dan memutuskan membatalkan untuk melanjutkan penanaman di lahan yang dinilai bermasalah dan meminta agar oknum Kades mengembalikan uang yang sudah diserahkan sebesar Rp. 550 juta.

"Saat akan ditagih BS selalu saja berjanji dan berjanji sepertinya tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang yang telah kami serahkan,"ucapnya.

"Bahkan kami sudah melakukan dengan cara kekeluargaan, dan kami sebetulnya tidak ingin masalah ini sampai ke proses hukum namun saat kami menagih uang BS selalu saja berjanji dan terus berjanji,"ujarnya.

Sementara itu sebelum berita ini diterbitkan riauterkinicom telah beberapa kali menghubungi oknum Kades BS (38) tahun ke no ponsel-nya namun tidak diangkat dan SMS pun tidak dibalas. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER