Kanal

Dua TKI di Arab Saudi Dibayang-bayangi Hukuman Mati

Hukuman mati saat ini membanyangi dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka di Arab Saudi. Keduanya adalah Eti binti Toyib Anwar warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul dan Tuti Tursilawati warga Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji. Keluarga keduanya berharap ada jalan keluar yang diupayakan pemerintah.

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Herry Syarifudin, selama hampir 8 tahun sudah melakukan berbagai upaya meringankan hukuman. KJRI bahkan mengupayakan untuk membebaskan kedua tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut. Mulai dari menemui kepolisian setempat, gubernur, pengadilan, dan pendekatan pada keluarga majikan.

Namun, hasilnya belum maksimal. Hanya membuahkan penundaan waktu hukuman mati saja. “Kasus ini istilahnya sudah sampai putusan terakhir, artinya tidak ada jalan lain secara hukum. Semua jalur hukum sudah kami tempuh, tapi hasilnya tetap sama, yakni hukuman mati. Bahkan gubernur atau raja sekalipun tidak bisa mengintervensi," katanya kepada Radar Majalengka (Jawa Pos Group), Kamis (6/4/2017).

Di antara solusinya adalah melakukan pendekatan ke keluarga majikan. Dia menyatakan sudah melakukan secara intensif. Misalnya saja beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan seorang TKW asal Cirebon setelah mendapat pengampunan dari keluarga majikan. Namun, pengampunan tersebut harus ada kompensasi atau denda, dan pemerintah mengeluarkan dana Rp21 miliar.

Adapun proses permohonan maaf terhadap keluarga korban terus dilakukan karena sistem hukum Saudi adalah qishos. "Nyawa dibayar dengan nyawa, namun kalau keluarga korban memaafkan ada solusi uang diyat atau uang pengganti darah. Kami juga telah beberapa kali mempertemukan keluarga di Indonesia dan para TKW,” sebutnya.

Pihaknya sendiri saat ini gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang menjadi kantong pemberangkatan TKI agar kasus serupa tak terulang, misalnya di Indramayu, Majalengka, NTT, NTB dan daerah lainnya. Sosialisasi dilakukan ke instasi terkait sampai ke kepala desa.

Harapannya disampaikan langsung kepada masyarakat, terutama yang hendak bekerja ke luar negeri. “Kami di Arab Saudi tiap tahun menangani 1.566 kasus TKI, dari kasus ringan seperti pelanggaran kaidah akhlak, kasus sedang seperti kelengkapan dokumen, sampai yang berat seperti pembunuhan dan dugaan penggunaan sihir yang berakibat vonis hukuman mati,” sambungnya.

Diketahui, Tuti berangkat menjadi TKI ke Arab 5 September 2009 dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. Tuti dituduh membunuh majikannya Suud Malhak Al Utibi (77). Sedangkan Eti dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat telah berkomplot dengan pekerja lainnya asal India, meracun majikannya hinga meninggal dunia. (rpc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER